Belum Diperiksa, DD Sakit

Belum Diperiksa, DD Sakit

TANJUNG REDEB, DISWAY – DD (57) warga Jalan Dahlia, yang mengaku relawan pasangan calon (paslon), mengiming-imingi uang atau sembako, tengah diproses kepolisian. Sudah dipanggil untuk pemeriksaan, namun berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Kapolres Berau Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Berau Rido Doly Kristian, mengaku telah menerima pelimpahan dugaan tindak pidana pemilu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, yang dilakukan oleh DD. “Dilimpahkan Bawaslu 13 Oktober lalu ke Polres, dan kasusnya sekarang kami tangani,” ungkapnya, Minggu (18/10). Rido membenarkan, perkara DD yang dilaporkan terkait dugaan pendataan mengaku sebagai relawan dari Paslon nomor urut 1 di wilayah Tanjung Redeb, dan menjanjikan uang atau sembako ke warga. Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap pelaku, karena belum dilakukan pemeriksaan. “Sementara ini belum, karena yang bersangkutan belum diperiksa. Karena sakit,” jelasnya. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kuasa hukum pelaku, terkait pemeriksaan DD.“Dari Bawaslu sudah memeriksa. Yang jelas dari kami belum, karena saat ini pelaku masih sakit muntaber, dan dirawat di rumah sakit,” tuturnya. Namun dipastikan Rido, kasus tersebut tetap akan diproses untuk menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Bawaslu Berau. “Batas waktunya 14 hari, tentu akan kami kejar agar kasusnya cepat selesai. Baru kasus ini yang dilimpahkan dari Bawaslu ke Polres,” tuturnya. Diberitakan sebelumnya, kontestasi politik di Kabupaten Berau tercoreng. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau menemukan dugaan pelanggaran. Tindak pidana pemilu. Mengarahkan massa untuk mencoblos pasangan calon tertentu, dengan menjanjikan uang atau materi. Kini temuan itu sudah diserahkan ke Polres Berau untuk ditindaklanjuti. Dalam video berdurasi 06:28 menit yang beredar, terlihat pria berinisial DD (57) melakukan pendataan pemilih di Jalan Dahlia, Tanjung Redeb. Di rumah warga berinisial SI. Sedang mengiming-imingi akan memberikan sejumlah barang atau uang. Dijanjikan Rp 500 ribu per KTP. Bahkan bisa lebih. “Kalau minta barang tidak bisa lebih dari Rp 500 ribu. Syukur-syukur bisa lebih. Mudahan ada tambahan,” ujar DD dalam video yang beredar. Warga pun sempat menanyakan lokasi atau posko tim pemenangan? DD menjawab, di Bujangga. Timnya pria berinisial DRM. Bahkan, DD menyebut melakukan pendataan sudah mendapatkan persetujuan RT setempat. Baca Juga: Rp 500 Ribu atau Sembako DD juga menjelaskan, ada dua kriteria pendataan pemilih. Pasti dan belum pasti. Dari 60 Kartu Keluarga (KK), DD memastikan mayoritas menyebut sudah pasti memilih pasangan calon yang dipromosikannya. Sementara uang yang dijanjikan akan dibayar menjelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang.”Dikasihkan bulan 10 atau 11,” katanya. Ketua Bawaslu Berau, Nadirah membenarkan, ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu. Dilakukan DD, yang mengaku sebagai relawan pasangan calon nomor urut 1. Seri Marawiah dan Agus Tantomo. Terungkap pelanggaran itu, berdasarkan laporan masyarakat yang diteruskan menjadi temuan. Bahkan, aksinya diabadikan warga melalui rekaman ponsel.“Kami registrasi temuan itu sejak 8 Oktober. Laporan masyarakat yang ditelusuri dan dijadikan temuan tindak pidana pemilu,” ujarnya. Lanjut Nadirah, pihaknya telah meneruskan proses penanganan terhadap temuan pelanggaran tindak pidana. Sesuai kesepakatan di sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Melaporkan dan melanjutkan temuan itu ke Mapolres Berau. Atas dugaan melanggar Pasal 187 A Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Aturan itu menyebut, Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya, sebagai imbalan. Baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk memengaruhi untuk memilih calon tertentu. Sebagaimana dimaksud Pasal 73 ayat (4), pelaku diancam pidana penjara 36-72 bulan, dengan denda Rp 200.000.000-Rp 1.000.000.000. “13 September sudah kami teruskan ke Polres Berau untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.*ZZA/APP  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: