Mahulu Pertahankan Status Hijau COVID-19

Mahulu Pertahankan Status Hijau COVID-19

Mahulu, nomorsatukaltim.com –Status hijau COVID-19 yang kembali disandang Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tak serta merta membuat pemerintah lengah. Pejabat sementara (Pjs) Bupati Mahulu, Drs Gede Yusa SH, mengimbau masyarakat agar tetap menaati Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Hal itu disampaikannya saat menjadi Inspektur Upacara dalam apel gabungan penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kabupaten Mahulu, di Markas Kodim 0912-03/Long Bagun di Ujoh Bilang, Jumat (16/10/2020). “Secara resmi disampaikan di Indonesia penyebaran COVID-19 sangat masif sekali. Yaitu dari manusia ke manusia, terjadi sejak Maret 2020,” kata Pjs Bupati membuka sambutannya. Menurutnya, tak lepas Provinsi Kaltim. Virus yang membahayakan nyawa manusia itu juga masuk ke wilayah itu. Banyak para pejabat atau kepala daerah yang mengambil kebijakan. Yaitu membatasi daerah penyebarannya, kemudian membatasi penyebaran di antara manusia. “Juga bagaimana mengobati bagi orang yang sudah terpapar COVID-19. Provinsi Kaltim juga mengambil langkah seperti yang dilakukan oleh kepala daaerah lainnya di Indonesia,” ucapnya. Dia menyebut, Mahulu yang statusnya dulu hijau kemudian menjadi kuning. Sekarang menjadi hijau lagi. Perubahan status dari terbebas COVID-19 Mahulu bukan serta merta. “Semuanya karena usaha bersama bersama, masyarakat dan pemerintah,” beber Gede Yusa. Pjs Bupati Gede Yusa menuturkan, terbitnya peraturan Bupati  (Perbup) Nomor 38 Tahun 2020, merupakan turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinan kesehatan. “Ditindaklajuti dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Diriilkan lagi oleh Instruksi Mendagri  Nomor 4 Tahun 2020 tentang teknis penyusunan Peraturan kepala daerah. “Sekarang Mahulu telah terbit Perbup Nomor 38/2020. Salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menegakkan perda dan perkada,” ucapnya. “Namun dalam menegakkan Perbup 38 menggunakan tahapan.  Sosialisasi dulu baru penegakan hukumnya terhadap per orang, atau badan usaha korporasi, bahkan kantor Dinas Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Mahulu,” tutur Gede Yusa. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada 2020 juga mengacu pada Prokes COVID-19. Jika masyarakat sadar dan taat prokes kata Gede Yusa, mudah-mudahan zona hijau yang dipegang Mahulu dapat dipertahankan. “Mempertahankan lebih sulit daripada merebut. Terima kasih kepada seluruh anggota yang terlibat dalam Satgas COVID-19 maupun yang ada di pos-pos dan masyarakat se-Mahulu,” urainya. Sasaran dari penegakan hukum sesua Perbup Mahulu Nomor 38 yaitu perorangan, pelaku usaha, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum, termasuk kantor pemerintah. Penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 Kabupaten Mahulu. Ada kewajiban bagi masyarakat 5 kecamatan, yakni wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air yang mengalir. Pembatasan interaksi sosial (Physical Distancing), serta meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat. "Setiap orang yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial di fasilitas umum atau aktifitas fisik lainnya, atau denda administratif sebesar Rp 100 ribu.Penerapan sanksi administratif mempertimbangkan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban mematuhi protokol kesehatan," tulis Perbup tersebut. (adv/imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: