10 Hari Sosialisasi, Pemkab Langsung Gelar Razia

10 Hari Sosialisasi, Pemkab Langsung Gelar Razia

Mahulu, nomorsatukaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu), segera menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) COVID-19.

Hal itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Dimulainya penerapan disiplin itu ditandai dengan apel gabungan yang dipimpin langsung oleh Pejabat sementara (Pjs) Bupati Mahulu, Drs. Gede Yusa S.H. di halaman depan Markas Koramil 0912-03/Long Bagun di Ujoh Bilang, Jumat (16/10/2020).

“Mahulu yang dulu hijau, menjadi kuning. Sekarang hijau lagi. Bukan serta merta. Semua karena usaha bersama masyarakat dan aparat pemerintah,” kata Pjs Bupati Mahulu selaku Inspekur Upacara, dalam paparannya.

Menurutnya, Peraturan Bupati (Perpub) Nomor 38/2020 sebagai dasar hukum pemberlakuan sanksi administrasi terhadap pelanggar prokes pandemi COVID-19 di 5 kecamatan se-Mahulu.

“Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku OPD yang menegakkan Perda dan Perbup, diminta untuk segera bergerak,” tutur Gede Yusa.

“Kasatpol PP dalam menegakkan Perbup 38/2020 harus sesuai tahapan. Dari sosialisasi, baru ke penegakan hukumnya,” tukasnya.

Perbup 38 mengatur cara untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya COVID-19. Diantaranya harus menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Sasaran perbup itu perorangan dan kelompok. Sanksinya dari teguran lisan sampai tertulis. Terhadap tempat umum, bisa penutupan sementara dan pencabutan izin. Sampai pada denda administrasi berupa uang,” tuturnya.

Menurutnya, Perbup 38 ini berlaku bagi pembuat aturan hingga masyarakat 5 kecamatan se-Mahulu. Yakni agar menguatkan kewaspadaan, kesadaran, kepatuhan, dan penegakan hukum terhadap prokes COVID-19.

Termasuk pengelola dan penanggung jawab fasilitas umum, serta kantor pemerintah. Jika tidak menyiapkan fasilitas kesehatan COVID-19, maka dintindak.

Sebagai Ketua Tim Gerak Cepat (TGC) pengendalian dan pencegahan COVID-19 Kabupaten Mahulu, Gede Yusa menyebut penegakan hukum prokes akan dilakukan secara bersama.

“Sesuai PP Nomor 16/2018 tentang Satpol PP, maka bila melaksanakan operasional dapat meminta bantuan TNI dan Polri beserta perlengkapannya,” ucapnya. Sebelum ditegakkan, Perbup 38 akan disosialisasikan paling lama 10 hari kedepan. Selepas itu maka penegakan hukum terhadap pelanggar prokes akan diberlakukan.

Kepada petugas Posko COVID-19 diseluruh pintu masuk dan perbatasan Mahulu, diingatkan agar tetap memperketat penjagaan. Untuk mendapatkan zona hijau ini merupakan upaya bersama. “Jangan sampai kendor. Bukan serta merta mendapat zona hijau. Mempertahankan itu lebih sulit. Tingkatkan pengawasan. Sampai saatnya nanti ada vaksin COVID-19 di Indonesia,” tandas Gede Yusa.

Penerapan disiplin dan penegakan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 yakni, wajib menggunakan masker jika harus keluar rumah dan berinteraksi dengan orang yang tidak diketahui status kesehatannya.  Mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air mengalir. Pembatasan interaksi fisik (physical distancing), serta menerapkan prilaku hidup bersih dan sehat.

Setiap orang yang melanggar akan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. Jika berulang, maka denda administratif sebesar Rp 100 ribu bakal dikenakan pelanggar. Penerapan sanksi administratif mempertimbangkan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban mematuhi prokes COVID-19.

Hadir pula dalam apel gabungan Kepala Dinas Trantibbum Mahulu S Lawing Nilas bersama personel Satpol PP Mahulu, Komandan Koramil 0912-03 Long Bagun Lettu Inf I Wayan Sudiarsa bersama personelnya, Kapolsek Long Bagun AKP Purwanto bersama personelnya, DPD KNPI Mahulu, Dinas Perhubungan, serta tamu undangan lainnya. (adv/imy/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: