Penunjang Pendidikan Daerah Tertinggal Diperhatikan
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Loa Kumbar menjadi salah satu daerah yang tertinggal. Letaknya di pinggiran kota, justru semakin terabaikan. F
asilitas penunjang pendidikan jauh dari kata layak. Status kepemilikan lahan jadi alasan pemerintah tidak bisa menyalurkan bantuan untuk membangunkan fasilitas pendidikan. Di SD Filial 005 Loa Kumbar, 38 siswa hanya bisa menempati gedung reyot bekas perusahaan yang telah bangkrut. Padahal, pemerintah telah menetapkan wajib belajar, dan tertuang di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di Pasal 34 Ayat 3 dikatakan, wajib belajar merupakan tanggung jawab lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Upaya untuk meminta perhatian sejatinya telah dilakukan masyarakat Loa Kumbar. Sayang, pemerintah belum bertindak. Para siswa masih saja menggeser meja dan kursi saat hujan tiba kala ruang kelas dipergunakan. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Samarinda, Asli Nuryadin mengatakan sebenarnya awal diresmikan, pihaknya berupaya mencari lahan yang bisa dibangun gedung sekolah. Namun, tidak ada lahan yang tersedia. Disinggung pengadaan lahan, diungkapkan Asli menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Samarinda. “Saya TL (tindak lanjut) ke PU. Tupoksi mereka soalnya,” ungkapnya baru-baru ini. Meski diarahkan ke PUPR Samarinda, Disdik belum ada bersurat secara resmi. “Kami buatkan (surat) nanti,”pungkasnya. (adv/ top/boy)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: