Kebanyakan Tak Menyadari

Kebanyakan Tak Menyadari

Portal Bujangga belum terpasang kembali setelah ditabrak truk belum lama ini.(RENATA ANDINI/DISWAY)

Keberadaan Portal Bujangga

TANJUNG REDEB, DISWAY - Masih banyak yang lalai dan tidak menyadari keberadaan portal di Jalan Bujangga. Tidak hanya sekali, beberapa kendaraan yang melebihi batas maksimal kerap kali menabrak dan mengakibatkan kerusakan. 

Meski 2020 belum berakhir, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau mencatat, sudah 2 truk menabrak portal Bujangga. Pada tahun 2019 terdapat 3 kejadian dan di tahun 2018 hingga 3 kali. 

“Kami memang hanya mencatat yang fatalnya, dalam artian bahwa portal tersebut ambruk, copot maupun bengkok. Yang tidak fatal memang lebih banyak,” ujar kepala Dishub Berau, Abdurrahman, Selasa (13/10).

Sesuai pemantauan di lapangan, masih ada yang menerobos masuk meskipun tidak terjadi kerusakan. Batas maksimal kendaraan yang boleh melewati maksimal membawa muatan sebanyak 5 ton dan tinggi kendaraan yaitu 2,5 meter. 

Biasanya, kendaraan yang memuat boks ikan hingga yang mengangkut mebel. Jika demikian, menurut Abdurrahman hal itu merugikan pengemudi. Tidak jarang juga masyarakat yang melapor ada yang masih mencoba menerobos. Bahkan pernah dalam satu hari terdapat 3 kali laporan. 

Padahal, adanya portal tersebut bertujuan untuk menghindari terjadinya potensi longsor pada jembatan Bujangga. 

Abdurrahman mengakui, pemasangan portal pernah mendapatkan kritikan oleh DPRD Berau hingga masyarakat. Bahkan, diakuinya portal memang tidak seharusnya terpasang di jalan dalam kota. Namun dalam kondisi darurat mereka mendapat rekomendasi dari Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) serta telah berkonsultasi dengan konsultan dan pemerintah provinsi. 

Pada awalnya portal seperti pipa besi, kemudian dianggarkan untuk pemasangan besi baja senilai Rp 80 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau. Dengan harapan tidak ada lagi yang lalai hingga menabrak portal lagi. 

Sementara perbaikan portal jika ada insiden, dibebankan kepada yang menabrak. Mengganti portal seperti semula, karena dianggap merusak fasilitas umum.  “Jika ada yang menabrak akan ditahan dulu kendaraannya, dicek kelengkapan kendaraan dulu, seperti SIM dan surat kendaraan. Nanti akan ada pihak berwenang yang menindaklanjuti,” jelasnya. 

Selama ini, sepengetahuan Abdurrahman, biaya ganti rugi portal yaitu sebesar Rp 10-30 juta per portalnya. Sesuai dengan teknis pengerjaan pelaku. Jadi mereka tidak menerima sepeser uang, namun memberikan arahan kepada mereka untuk mendirikan portal itu kembali. 

“Kami hanya meminta, bagaimana caranya agar portal terpasang kembali seperti semula,” jelasnya. 

Sebab, jika menggunakan uang daerah, pengadaan hanya sekali. Walaupun mereka mengerti tidak semua dari pengendara bisa mengganti itu semua secara cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: