MK Terima Dua Permohonan Uji UU Ciptaker
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) terhitung hingga Senin (12/10). Hal ini terlihat dalam sub ‘pengajuan permohonan’ di bagian perkara yang dilansir website resmi MK pada Selasa (13/10) siang.
Permohonan pertama teregister pukul 08.45 WIB, Senin lalu. Pokok perkara yakni pengujian materiil Undang-Undang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Pemohonnya tercantum 2 orang: Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan yang diajukan Dewa dan Ayu diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2034/PAN.MK/X/2020.
Di dalam berkas permohonan, tercantum Dewa bekerja sebagai karyawan kontrak dan pekerjaan Ayu adalah freelance. Dewa dan Ayu menguji Pasal 59, 156 ayat (2), 156 ayat (3), Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan UU Ciptaker terhadap UUD 1945. Menurut Dewa dan Ayu, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945.
Permohonan kedua, didaftarkan pukul 08.59 WIB di hari yang sama. Berkas diterima Kepaniteraan MK dengan No. Tanda Terima: 2035/PAN.MK/X/2020. Pokok perkaranya yakni ‘Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor ... Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945’. Perkara ini dimohonkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (DPP FSPS). Yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum.
Dalam berkas permohonan, DPP FSPS menguji Pasal 81 angka 15, angka 19, dan angka 29; Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25; Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 81 angka 44; dan Pasal 156 ayat (4) pada Pasal 81 angka 44 UU Ciptaker terhadap UUD 1945. DPP FSPS menilai, pasal-pasal a aquo bertentangan dengan UUD 1945. (sin/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: