Rampas Ponsel Pejalan Kaki, Penjambret Diringkus Sebulan Setelahnya

Rampas Ponsel Pejalan Kaki, Penjambret Diringkus Sebulan Setelahnya

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sebulan lamanya, Agus Purnomo merasa baik-baik saja usai merampas ponsel milik seorang pejalan kaki, September lalu. Namun ketenangannya kini buyar, usai Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus penjambret ini di kediamannya.

Agus diciduk oleh petugas di Jalan Lasitarda III Gang 1 No 2, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Sabtu (10/10/2020). Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Bambang Budianto menerangkan, sebulan lalu, pelaku yang sudah berniat menjambret, melintas di Jalan Rapak Indah. Kemudian, ia melihat korbannya, Muhammad Amin (39), sedang berjalan kaki menuju sebuah toko sembari memainkan ponselnya. "Kejadiannya saat itu malam, sekitar pukul 20.30 Wita. Korbannya ini sedang berjalan kaki, dia mau membeli kopi katanya," ungkapnya, Selasa (13/10/2020). Saat itulah, Agus yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy dengan KT 4819 IK warna merah hitam, dari arah belakang langsung merampas ponsel milik korban dan berhasil kabur. "Setelah itu korban langsung melaporkannya ke kami (Polsek Sungai Kunjang)," kata Bambang. Dari laporan itu, jajarannya melalui Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengantongi identitas si Agus, dilakukanlah penangkapan. "Setelah kami selidiki dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang ada, kami kemudian mengamankan Agus di rumahnya," ucapnya. Dari hasil interogasi, Agus mengaku ponsel yang berhasil dirampas dari korban itu, sudah dia jual melalui Facebook, dengan harga Rp1,3 juta. "Uangnya dia gunakan untuk membeli pakaian seperti celana panjang, baju kaos, dan kemeja," imbuhnya. Lanjut Bambang, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan, guna mengungkap aksi penjambretan yang dilakukan Agus di beberapa lokasi kejadian di Samarinda. "Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman di bawah lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: