Sanksi Protokol Kesehatan di Kubar Belum Efektif
Sendawar, nomorsatukaltim.com – Surat Edaran Nomor 965/SEK.178/TGT-KBR/IX/2020 tentang waspada peningkatan kasus COVID-19 sudah dikeluarkan. Sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan sudah tercantum di dalamnya. Namun pelaksanaannya belum efektif.
Surat itu dikeluarkan oleh Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan (TGTP) COVID-19 Kubar, lantaran pandemi itu mengganas di Kabupaten Kutai Barat (Kubar). “Edaran itu efektif 14 September 2020. Terkait protokol kesehatan. Sanksi administrasi sesuai Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 30 Tahun 2020. Namun memang belum diterapkan, karena masih tahap sosialisasi,” terang Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kubar, Kamisius Junaidi kepada Disway-Nomor Satu Kaltim via seluler, Selasa (13/10/2020). Memang, sebagai tim eksekusi utama dalam sanksi Perbup 30 itu adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kubar. Diikuti oleh Satpol PP, Kodim 0912/Kubar, serta Polres Kubar. “Sanksi belum diterapkan, masih sosialisasi sambil menunggu edaran luar. Saat ini masih menunggu pembentukan satgas COVID-19 hingga tingkat kampung se-Kubar,” urai Kamisius. Jika tak ada satgas COVID-19 hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) di kampung, maka dipastikan tak akan efektif penegakan perbup 30 itu. “Kondisi pandemi ini maka semua pihak harus bergandeng tangan memutus rantainya. Saat ini ada razia gabungan penegakan protokol kesehatan, adalah untuk sosialisasi akan diterapkan sanksi sesuai Perbup 30 Kubar,” tuturnya. Begitu pula sejumlah posko di seluruh perbatasan Kubar. BPBD sedang menyiapkan petunjuk operasionalnya. Karena merupakan posko wilayah. “Segera dalam waktu secepatnya. Bahkan ada perbantuan personel dari TGTP COVID-19 di sana,” tandasnya.(imy/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: