Dua Residivis Pencurian Kembali Diciduk Polisi

Dua Residivis Pencurian Kembali Diciduk Polisi

Kedua pelaku pencurian yang diamankan tim Jatanras Satreskrim Polres Bulungan.(Istimewa) Bulungan, DiswayKaltim.com – Jatanras Satreskrim Polres Bulungan, berhasil meringkus dua pelaku pencurian, mereka adalah Robby Ivanuel (33) dan Dwi Herlambang (26). “Dua orang kami amankan. Mereka mencuri HP dengan memasuki rumah pada saat korbannya tertidur dan pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci,” ungkap Kasatreskrim Polres Bulungan AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Bulungan, Ipda Bernard F. P. Siregar kepada DiswayKaltara, Kamis (29/8). Korbannya adalah MA (35) yang beralamat di Jalan Padat Karya Gang Melati RT 048 Loa Bakung Sungai Kujang Kota Samarinda. Karena urusan pekerjaan di Tanjung Selor, maka menginap di sebuah indekos Jalan Kedondong Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kecamatan Tanjung Selor Kabupaten Bulungan. Dia mengaku telah kehilangan handphone OPPO F9 dan VIVO V15, dari dalam tas. Kejadiannya pada Kamis (1/8) sekira pukul 04.00 Wita. “Dua HP itu hilang setelah dia bangun pagi sekitar jam lima, melihat tasnya sudah berantakan dan isinya sudah tidak ada, kerugian korban sebesar Rp 9 juta,”ujarnya. Pada Minggu (25/8) sekira pukul 14.00 petugas melakukan penyelidikan, dari hasil profiling diketahui yang telah mencuri handphone korban adalah Dwi Herlambang dan Robby Ivanuel yang merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian dengan pemberatan (curat). “Setelah didapati bukti berupa HP, maka Dwi diamankan di Jalan Salak, dia mengaku yang telah mencuri,” bebernya. Setelah itu petugas kembali melakukan profiling terhadap Robby, pada Senin (26/8) pukul 02.00 Wita termonitor tengah berada di warnet. Akhir perjalanan keduanya pun berakhir dan kembali akan mendekam dibalik jeruji penjara. Untuk diketahui Dwi merupakan warga Jalan Binjai Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Dan Robby warga Jalan Langsat No. 54 Kelurahan Tanjung Selor Hilir. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman penjara di atas 5 tahun. (*/ady/app)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: