Satu Anggota DPRD PPU Terkonfirmasi Positif COVID-19 Lagi

Satu Anggota DPRD PPU Terkonfirmasi Positif COVID-19 Lagi

PPU, nomorsatukaltim.com - Pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Penajam Paser Utara (PPU) bertambah satu orang. Kodenya PPU 123. Diketahui satu orang tersebut ialah anggota DPRD PPU.

Dengan demikian anggota dewan PPU yang terkonfirmasi positif hingga saat ini ada dua orang.

"Yang kedua ini juga menjalani isolasi mandiri karena relatif tidak ada gejalanya," kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) PPU Arnold Wayong.

Sedangkan untuk anggota DPRD yang telah terkonfirmasi terlebih dahulu pada Selasa (6/10/2020) ialah PPU 122. PPU 123 ini terpapar darinya.

Diketahui ia terpapar COVID-19 saat melakukan tes swab secara mandiri di Balikpapan. Jenis kelaminnya laki-laki. Tinggalnya di Kelurahan Petung.

Adapun tindaklanjutnya rapid test massal di Kantor DPRD digelar lagi hari Senin (12/10/2020).

"Ya hari ini (Senin) ada lagi. Melanjutkan tes yang sebelumnya," kata

Tes ini berdasarkan permintaan Sekretariat DPRD PPU. Tujuannya ya agar tersebarnya virus di lingkungan dewan bisa ditekan.

Pekan lalu, Rabu (7/10/2020) telah dilakukan rapid test massal. Menyasar para pegawai yang ada di kantor wakil rakyat ini. Dari 53 yang dites, hasilnya ada 3 yang reaktif.

Nah dalam tes kali ini, selain pegawai juga menyasar untuk para anggota dewan. Pegawai itu termasuk staf, PNS dan tenaga harian lepas (THL).

"Sebanyak 43 yang dites. 11 diantaranya anggota DPRD PPU," terang Koordinator Surveilens Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 PPU, Miske Lahama.

Untuk anggota dewannya, seharusnya ada 24 yang dites. Namun tidak dilakukan karena ternyata mereka sudah melakukan rapid test secara mandiri.

"Hasilnya ada satu orang reaktif. Tapi bukan anggota dewan," tutup dia.

Disiarkan pula situasi terkini kasus COVID-19 di PPU. Bahwa pada hari Senin, ada 6 pasien yang dinyatakan sembuh. PPU 89, PPU 108, PPU 109, PPU 110, PPU 111 dan PPU 112. Tiga di antaranya dari klaster ponpes. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: