Di Kukar, Banyak Toko Modern Tak Kantongi Izin Usaha

Di Kukar, Banyak Toko Modern Tak Kantongi Izin Usaha

Kukar, nomorsatukaltim.com – Makin bertumbuhnya toko modern di Kukar mestinya bisa menjadi nilai plus bagi daerah. Karena pajak dari toko modern itu bisa jadi pendapatan asli daerah (PAD). Sayangnya hal itu urung terjadi.

Masih banyak toko modern yang sudah lama beroperasi. Tapi belum punya izin usaha toko modern (IUTM). Padahal toko tersebut adalah swalayan berjaringan nasional. Yang keberadaannya bak jamur. Ada di mana-mana. Bahkan banyak yang berdampingan dengan toko klontong milik masyarakat sekitar.

Pemkab melalui Satpol-PP tentu tak ingin kecolongan lebih jauh. Dampaknya bisa fatal. Selain daerah tak dapat pemasukan. Jika dibiarkan makin berkembang tanpa izin, keberadaan toko sembako masyarakat juga bisa terancam.

Operasi pun dilakukan di beberapa kecamatan di Kukar. Walau belum secara merata di seluruh toko. Dari 5-10 toko modern yang menjadi sampel dalam operasi ini tiap kecamatan. Sebagian besar toko modern tersebut, beroperasi tanpa dilengkapi IUTM.

"Rata-rata gak ada izinnya, toko besar malah yang gak berizin,” jelas Kepala Satpol PP Fida Hirasani, melalui Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol-PP Kukar, Rasyidi, Senin (12/10/2020)

Toko-toko yang terjaring itu. Tidak langsung diberi sanksi. Tindakan preventif masih jadi pilihan. Ditegur untuk segera melengkapi izin. Dengan jangka waktu 3 hingga 7 hari ke depan.

Tapi tokonya ditempeli stiker. Sebagai tanda bahwa toko modern itu dalam pengawasan aparat. Landasan hukumnya adalah Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011. Tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern.

Jika masih membandel, pencabutan izin dan penutupan usaha jadi tindakan tegas kepada toko modern.

Padahal Rasyidi menjelaskan. Pengurusan IUTM cukup mudah. Hanya perlu mengakses melalui daring. Dan membayar lewat bank. Uang yang dibayar akan langsung masuk ke Kas Daerah. Cukup simpel. Karena itu Rasyidi cukup menyayangkan keengganan para pemilik toko modern ini.

Padahal jika semua toko modern taat pajak dan izin. Potensi PAD Kukar dari sektor itu cukup besar.

"Punya pajak IMB ada. Izin usaha toko modern yang tidak ada," lanjut Rasyidi.

Kegiatan ini disebut akan berakhir hingga akhir Oktober 2020. Namun Rasyidi memastikan akan terus digencarkan. Melihat potensi PAD yang lumayan besar. Karena berpotensi merugikan daerah.

Kegiatan ini juga bagian dari program O' SAPA KU. Yakni Optimalisasi Peran Satpol-PP. Selaku penegak perda dalam rangka peningkatan PAD di Kukar. (mrf/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: