Massa Dijanjikan Tuntutannya Akan Diterima Gubernur

Massa Dijanjikan Tuntutannya Akan Diterima Gubernur

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja oleh mahasiswa Kaltim kembali dilakukan. Kali ini aksi berlangsung di lokasi yang sama, seperti aksi sebelumnya, yaitu depan Kantor DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) , Samarinda, Senin (12/10/2020).

Aksi dimulai sejak sekira pukul 13.00 Wita. Titik kumpul di Islamic Center Samarinda, kemudian berjalan kaki ke kantor legislator di bilangan Jalan Teuku Umar tersebut.

Hingga pukul 16.30 Wita, aksi masih berlangsung. Massa membawa tuntutannya, menolak UU Cipta Kerja.

Berbeda dengan aksi sebelumnya. Kali ini, massa sempat ditemui Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.

"Kami dengan tangan terbuka, menerima saudara-saudara perwakilan mahasiswa. Saya Sigit, bersama saya ada Pak Syafruddin. Di belakang sana (kantor DPRD), ada Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur bersama wakil ketua DPRD lainnya, Pak Samsun," kata Sigit ketika menemui massa.

Dikatakan pimpinan DPRD dapil Balikpapan, gubernur siap menerima tuntutan penolakan UU tersebut.

"Hadir Pak Gubernur, siap menerima aspirasi kalian. Aspirasi akan disampaikan kepada pemerintah pusat," tambahnya.

Namun massa, tak menerima begitu saja yang dikatakan Sigit. Massa meminta agar Gubernur Kaltim Isran Noor yang berada di dalam gedung DPRD, naik ke mobil komando. Dan menyatakan bahwa sebagai pimpinan daerah, menerima tuntutan massa aksi tersebut.

Soal permintaan massa itu, Sigit belum menyanggupi. Politisi PAN itu akan berkoordinasi kembali dengan gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya, pada 8 Oktober, ribuan massa mengepung Kantor DPRD Kaltim. Aksi 8 Oktober itu, merupakan yang ketiga kalinya dilaksanakan setelah pengesahan UU pada 5 Oktober itu.

Aksi pertama, dilakukan di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Selasa (6/10/2020). Aksi kedua pada hari selanjutnya. Di simpang Lembuswana, depan Mal Lembuswana, Rabu (7/10/2020). (sah/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: