PI 10 Persen Terancam

PI 10 Persen Terancam


Agung: Pemintaan Pansus Belum Terpenuhi

TANJUNG SELOR, DISWAY – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Migas Kaltara Jaya, tak kunjung diketok.

Peluang perusahaan bentukan Pemprov Kaltara, yakni PT Migas Kaltara Jaya untuk terlibat dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi melalui participating interest (PI) 10 persen, pun belum bisa dilakukan.

Sebab, PT Migas Kaltara Jaya terlebih dahulu harus membentuk holding company, agar dapat ikut mengelola sejumlah wilayah kerja minyak dan gas bumi yang ditawarkan. Karena itu, perlu diubah Perda Nomor 2 Tahun 2018. Sehingga, PT Migas Kaltara Jaya menjadi menjadi perusahaan induk.

Pasalnya, belakangan ada 3 tawaran wilayah kerja minyak dan gas bumi yang masuk ke Pemprov Kaltara. Yaitu wilayah kerja Tarakan Offshore, wilayah kerja Seimanggaris, dan wilayah kerja Bengara I.

"Kalau DPRD tidak menetapkan raperda perubahan tersebut, kita berpotensi ditinggalkan. Karena dianggap tidak berminat dari tawaran yang masuk," kata Rohadi, Kepala Biro Perekonomian Kaltara, dikutip dari Kaltara Bisnis.

Menurut Rohadi, Perda Nomor 2 Tahun 2018 hanya untuk 1 wilayah kerja. Dengan demikian, tidak cukup untuk menaungi beberapa tawaran pengelolaan wilayah kerja yang masuk ke Pemprov Kaltara.

"Kita bersyukur ada 4 kontraktor migas menawarkan PI. Dan, PI itu memang adalah hak daerah. Kondisinya kita hanya memiliki 1 BUMD (PT Migas Kaltara Jaya). Maka untuk mengakomodir empat penawaran itu, kita harus bentuk 4 BUMD baru. Dan, PT Migas Kaltara Jaya adalah holding atau induknya. Itulah yang menjadi substansi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, jika raperda perubahan ditetapkan, pembentukan anak-anak perusahaan lebih mudah dengan mendaftarkan di notaris. "Ketimbang harus membentuk perda BUMD-BUMD yang baru. Membutuhkan waktu panjang dan biaya mahal. Sedangkan kita dibatasi limit waktu untuk menyatakan kesiapan mengambil hak PI di setiap WK yang ditawarkan beserta syarat-syarat yang diatur peraturan perundang-undangan. Limitnya paling lama setahun pascapenawaran itu kita terima," ungkapnya.

Wilayah kerja Nunukan yang berada di Kabupaten Bulungan, berdasarkan paparan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC), memiliki cadangan gas nomor 7 terbesar di dunia, yaitu 850 triliun cubic feet (TCF). Itu baru di sumur Parang 1, belum termasuk di Parang 2, Parang 3, Badik, dan West Badik.

"Untuk perbandingan saja, Blok Mahakam yang merupakan sumur tua, Pemprov Kalimantan Timur mendapatkan Rp 1 triliun per tahun dari PI 10 persen per tahun. Bersihnya Rp 910 miliar per tahun," sebut Rohadi.

"Kalau disetarakan dengan WK Nunukan, hasilnya justru berkali-kali lipat. Kaltara akan dapat triliunan dari sektor migas. Itu baru satu WK. Apalagi kita sudah ditawarkan 4 WK," tambahnya.

Selain 4 wilayah kerja, dalam waktu dekat akan menyusul 2 penawaran wilayah kerja baru. Masing-masing wilayah kerja Tarakan Block East Kalimantan dan wilayah kerja Tarakan. Kontrak pengelolaan wilayah kerja Tarakan Block East Kalimantan oleh operator PT Medco E&P Indonesia, akan berakhir pada 2022 mendatang, sejak mulai dikelola pada 2002 silam. Dan, kontrak wilayah kerja Tarakan dari operator Manhattan Kalimantan Investment Pte Ltd, akan berakhir pada 2023, sejak dikelola mulai 2003.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018, Agung Wahyudianto yang dikonfirmasi, mengaku perubahan Perda 2/2018 sudah sampai pada pembahasan akhir di tingkat pansus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: