Penimbun Elpiji Bakal Didenda Rp 60 Miliar
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Permasalahan pasokan elpiji kerap mengemuka. Terutama pasokan elpiji 3 kg bersubsidi. Penimbunan elpiji untuk mempermainkan harga di berbagai daerah sudah bukan rahasia umum lagi. Sering dilakukan oknum agen elpiji.
Pemerintah dan PT Pertamina (Persero) tidak berdaya menindak para oknum tersebut. Adapun Pertamina hanya bisa mengenakan sanksi administatif hingga pencabutan izin. Namun itu pun jarang diterapkan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah menyadari dasar hukum menjadi salah satu faktor. Sehingga tindakan pengawasan pendistribusian elpiji masih tidak maksimal. Kini aturan tegas telah diatur dalam UU Omibus Law Cipta Kerja.
“Memang untuk pengamanan, subsidi elpiji kan langsung ke masyarakat. Jadi harus diamankan,” kata Arifin di Kementerian ESDM, baru-baru ini.
Melalui perubahan pada salah satu pasal di UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 yang diatur dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR beberapa waktu lalu, para oknum penimbun bisa langsung dikenakan hukuman pidana. “Kalau ada pelanggaran yang seperti timbun itu, bisa langsung ditindak. Bahkan ada pidana juga,” tegas Arifin.
Pada pasal 55 UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 tertulis setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Dalam beleid itu tidak ada pernyataan secara jelas tentang kegiatan niaga untuk elpiji. Sehingga pada UU Cipta Kerja pasal tersebut diubah menjadi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (de/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: