Gaji P3K Samarinda Sebagian Dibantu APBD, Berikut Angkanya

Gaji P3K Samarinda Sebagian Dibantu APBD, Berikut Angkanya

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Peraturan Presiden (Perpres) 98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) disahkan. Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pun langsung menyesuaikan.

Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor mengatakan selama ini pegawai honor langsung dibawah naungan Pemkot. Nantinya, mereka akan diangkat menjadi P3K. Agar penghasilannya setara dengan aparatur sipil negara (ASN). Tapi, pasti akan melalui test.

Hanya saja ada beberapa pertimbangan. Salah satunya, karena banyak pegawai honor yang sudah lama mengabdi di lingkungan Pemkot Samarinda. Tapi disisi lain penyetaraan hak mereka harus dilakukan. Karena diakui sangat membantu pekerjaan ASN.

“Dengan adanya ini, pemerintah daerah pastinya akan terbantu. Karena, selama ini kan gaji mereka (tenaga honor) dari APBD. Nah sekarang, dibayarkan melalui APBN,” katanya saat dihubungi Disway Kaltim, Jumat (9/10).

Baca juga: 2021 IARMI Kaltim-Kaltara Akan Bergabung

Nantinya, penghasilan P3K akan ditanggung negara. Nah, Pemkot akan membantu tunjangan dari anggaran APBD. Namun terpenting, program ini tujuan akhirnya ingin meningkatkan kesejahteraan pegawai non-ASN.

“Idealnya kalau sudah ditangani oleh negara, Pemda hitungannya akan menambah saja. Jadi, kesetaraannya juga dapat. Tunjangan dan bonus lainnya mereka juga dapat. Tapi itu ditambah dari anggaran belanja daerah. Tapi itu semua tergantung dari kebijakan pimpinan,” terangnya.
Mengacu Perpres tersebut gaji P3K mengikuti golongan. Mulai dari golngan I hingga XVII.

Golongan I terndah nilainya Rp 1.794.900 sedangkan golongan XVII tertinggi nilainya Rp 6.786.500.

Sebenarnya kuota untuk pengangkatan P3K ini ada. Sayang, jumlah pastinya Ali tidak mengetahui pasti. Namun, kuota tersebut mengikuti kebutuhan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Samarinda. Sehingga tidak over kapasitas.

“Kita sesuaikan dengan kebutuhan fungsional. Seperti, guru, tenaga administrasi, kesehatan. Serta lainnya. Sehingga pengendalian jumlah pegawai itu dapat berjalan dengan baik. Kalau kami sih maunya semua bisa terakomodir,” pungkasnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: