Penangguhan, Minta Kembali Jadi Camat

Penangguhan, Minta Kembali Jadi Camat


Muhammad Said (DISWAY BERAU)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Camat Segah non aktif, Eben Ezer telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus pungli pembebasan lahan kelompok tani di Kecamatan Segah. Ia sempat ditahan. Kemudian ditangguhkan.

Setelah ditangguhkan, ia disebutkan meminta kembali menjadi camat. Seperti sebelum tersangka.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said membenarkannya. "Tidak lama setelah penangguhan, Eben Ezer meminta kembali diaktifkan sebagai Camat Segah.

Tapi tidak bisa dikabulkan karena kasusnya masih berproses," ujarnya, Kamis (8/10).

Dikatakan Said, hingga saat ini statusnya sebagai ASN tetap, meski kasusnya terus berproses. Pihaknya menunggu status hukum yang bersangkutan.

Said menjelaskan, saat yang bersangkutan ditetapkan jadi tersangka oleh pihak kepolisian, Eben langsung diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai camat. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemkab Berau menunjuk Sekretaris Kecamatan Segah, Tri Anggono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Segah.

“Kami minta yang bersangkutan fokus menghadapi kasusnya, sehingga dinon-aktifkan sebagai camat," tandasnya.

Pihaknya berharap, kasus yang dihadapi Eben Ezer segera selesai, sehingga ada ketetapan hukum tetap.

Ditanya jika dalam proses hukumnya, Eben Ezer terbukti bersalah, Muhammad Said tak mau berandai-andai. “Kita tunggu saja hasilnya seperti apa (putusan)," tandasnya. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: