Dua Orang Pendemo UU Cipta Kerja Positif Narkoba

Dua Orang Pendemo UU Cipta Kerja Positif Narkoba

Jakarta, nomorsatukaltim.com – Selama dua hari demo di Lampung terkait penolakan UU Cipta Kerja, ada 270 orang lebih yang diamankan pihak kepolisian. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intens, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Hari pertama kita amankan 26 orang. Diproses 5 karena terbukti. Dilepaskan 19 (orang). Lalu didatangkan orang tua atau wali muridnya. Termasuk juga sekolah dan pihak universitas,” kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (9/10).

Sebanyak 5 orang yang ditahan diperiksa lebih lanjut. Atas dugaan tindak pidana perusakan pos polisi. Pandra mengatakan, pihak kepolisian sebenarnya menekankan pendekatan persuasif humanis. Dalam penanganan kasus ini.

Sebab, para pendemo ini kebanyakan pelajar dan mahasiswa. Namun, tindakan tegas dilakukan kepada mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Intinya kalau mau sampaikan aspirasi silakan saja. Tapi kalau tindakannya sudah anarkis akan ditindak sesuai aturan yang ada,” ujar Pandra.

Sementara pada Kamis (8/10), polisi mengamankan 248 orang. Setelah diperiksa, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba dan dugaan perusakan. Mereka terdiri dari 2 orang positif hasil tes urine narkoba dan 3 orang yang membawa atau memiliki botol berisi bahan bakar.

“Dari 248 (orang), lalu dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, 243 kita bebaskan. Karena tidak terpenuhi unsur 170 KUHP. (Kemudian) 5 orang ditahan. Karena telah melakukan perusakan terhadap objek vital milik negara. Dalam hal pelayanan masyarakat. Salah satunya pos polisi lalu lintas,” ucap Pandra. (dtk/qn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: