KPU Samarinda Butuh 13.727 KPPS

KPU Samarinda Butuh 13.727 KPPS

Samarinda, nomorsatukaltim.com – KPU Samarinda membuka perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sejak Rabu (7/10) hingga Selasa (13/10/2020) mendatang. Setiap TPS butuh tujuh anggota KPPS.

Saat ini total TPS yang terdata berjumlah 1.961. Ini mengartikan bahwa KPU membutuhkan 13.727 orang dalam perekrutan KPPS tersebut. Terkait syarat umum usia Minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun. Syarat lainnya ijazah paling rendah SMA dan sederajat. Lalu tidak dalam satu ikatan keluarga atau perkawinan dengan penyelenggara. Seperti Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), KPPS, dan Linmas. Hanya 1 orang di dalam KK. KPU Samarinda juga harus memastikan para KPPS dalam kondisi sehat dan tidak terpapar virus. Ketua KPU Samarinda Firman menegaskan calon KPPS tidak boleh memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Itu dibuktikan dengan surat kesehatan dari Puskesmas. “Setelah melalui proses seleksi, kami terima, dan sudah kami SK-kan, barulah kami akan melakukan tes rapid kepada semua KPPS. Demi mengetahui apakah mereka reaktif atau non-reaktif,” jelas Firman saat ditemui Disway Kaltim Jumat (9/10/2020) siang. Terkait biaya rapid test sebesar Rp 150 ribu, nantinya akan ditanggung oleh KPU. Sebab setelah di SK-kan, KPPS merupakan bagian dari KPU. Namun, Firman juga mengatakan akan lebih bagus lagi jika ada calon KPPS yang sudah tes rapid lebih dulu. Dan menyertakan hasilnya bersama formulir pendaftaran. Ia menambahkan masa kerja KPPS ditentukan sejak 24 November sampai 23 Desember 2020. Setelah resmi diterima, KPPS akan bertugas dengan mulai memetakan di mana lokasi TPS yang akan didirikan. Lokasi tersebut harus dipertimbangkan dengan beberapa hal. Paling utama ada akses kemudahan bagi disabilitas yang menggunakan kursi roda. Kemudian KPPS harus memastikan bahwa nama yang tercantum dalam daftar TPS memang benar berada di lingkungan RT tersebut. Kalau memang masih ada bisa ditambahkan. Kalau pun tidak bisa ditambahkan, berarti orang tersebut bisa membawa KTP. Tugas selanjutnya, KPPS harus menyiapkan semua kebutuhan untuk mendirikan TPS. Serta pendistribusian C-6 formulir undangan untuk para pemilih datang ke TPS. KPPS juga harus menjaga kotak surat suara yang didistribusikan KPU sampai ke pemungutan suara terlaksana. Lalu menghitung hasil pemungutan suara, surat suara dan mengantarkan kotak surat suara ke TPS. Untuk dilanjutkan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sehingga, KPPS itu masih terikat masa kerja sampai penghitungan surat suara di PPK selesai. “Kalau berdasarkan aturan, kami harus menerima jumlah pendaftar KPPS itu dua kali lipat dari kebutuhan. Kalau dibutuhkan 13.727 berarti ada 27.454 pendaftar,” tutur Firman. Seandainya tidak mencapai dua kali lipat pendaftar, KPU Samarinda akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan. Untuk meminta mahasiswanya menjadi KPPS demi menutupi kekurangan.(adv/top/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: