Dititipin Sabu, Aris Divonis 1 Tahun Penjara

Dititipin Sabu, Aris Divonis 1 Tahun Penjara

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Aris harus kena apesnya. Gara-gara menyimpankan barang yang dititipkan temannya bernama Awi, membuat Aris mendekam ke dalam penjara. Rupanya barang yang dititipkan itu ialah narkoba jenis sabu.

Di saat bersamaan pula, polisi menggerebek Aris di kediamannya, Jalan Hasan Basri, Gang 1, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Senin (13/7/2020) lalu, pukul 21.00 Wita. Alhasil, Aris pun digelandang untuk menjalani proses hukum, lantaran telah menguasai narkoba golongan I tersebut. Dua bulan kemudian, setelah menjalani serangkaian agenda persidangan, Aris pun divonis. Dengan hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jumat (9/10/2020). Hal ini dikarenakan Aris dinyatakan meyakinkan secara sah dan bersalah. Seperti yang telah disebutkan di dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Aris disebutkan telah menguasai narkotika golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam fakta persidangan, Aris pun mengakui barang bukti 11 poket sabu seberat 3,94 gram, yang ditemukan Polisi saat melakukan penangkapan bukanlah miliknya. Melainkan milik Awi yang kini masih menjadi buronan kepolisian. Aris mengaku, sabu itu hanya dititipkan kepadanya. Selepas menitip itulah, dia langsung ditangkap polisi. Kepada Majelis Hakim, Aris mengaku tidak pernah diminta oleh Awi untuk menjualbelikan sabu tersebut kepada orang lain. Kendati demikian, Aris tetap harus dihukum, lantaran telah menguasai sabu meski sejatinya hanya dititipkan oleh rekannya tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun kepada terdakwa Aris Bin Asri dikurangi selama menjalani penahanan,” kata Ketua Majelis Hakim R Yoes Hartyarso, didampingi Hakim Anggota Budi Santoso dan Nugrahini Meinastiti dalam amar putusannya. Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Aris, sama besarannya dengan tuntutan yang dijatuhkan JPU Florencia Timbuleng dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Yakni dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Hukuman yang dijatuhkan disebut telah meringankan terdakwa Aris. Pertimbangannya adalah, selama persidangan terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga. Sedangkan yang memberatkan bagi terdakwa adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan tindak pidana narkotika. Aris yang dijatuhkan vonis bersalah oleh Majelis Hakim, memilih menerima atas putusan tersebut. "Putusannya seperti itu ya terdakwa, bagaimana, apakah memilih terima, banding atau pikir-pikir," ucap Ketua Majelis Hakim. “Terima Yang Mulia,” ujar Aris yang dihadirkan melalui sambungan virtual itu. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: