Nominal Suvenir Dibatasi

Nominal Suvenir Dibatasi

TANJUNG SELOR, DISWAY – Mencegah politik uang dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan membatasi pemberian suvenir yang menjadi bahan kampanye dari para calon kepala daerah, untuk diberikan kepada masyarakat.

"Untuk pemberian cendera mata kepada warga maksimal Rp 60 ribu per item. Tidak boleh lebih," tegas Ketua KPU Bulungan, Lili Suryani, Kamis (8/10).

Dikatakan Lili, pembatasan nilai cendera mata atau suvenir dari calon kepala daerah itu, guna menghindari praktik politik uang. Aturan tersebut, kata dia, tertuang di dalam PKPU 13 Tahun 2020.

"Boleh mereka membagikan cendera mata berupa kaos, topi, dan jilbab. Selain itu, bisa juga berupa pena, gelas, asal nilainya tidak melebihi yang ditetapkan. Kalau ada yang melebihi, kami laporkan ke Bawaslu," ujarnya.

Lili Suryani juga mengatakan, Pilkada 2020 yang dilaksanakan dalam masa pandemik COVID-19, mengharuskan pasangan calon membatasi jumlah masyarakat yang menghadiri pertemuan.

Dalam PKPU 13/2020 disebutkan, maksimal sosialisasi hanya bisa diikuti 50 peserta. Serta wajib menerapkan protokol kesehatan. Mulai menjaga jarak dan menggunakan masker.

“Alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, juga boleh menjadi sarana kampanye, tetapi tetap tidak boleh lebih dari Rp 60 ribu harga per satuanya,” tegas Lili.

Menurut alumni Universitas Hasanuddin ini, selama masa kampanye para pasangan calon selain difasilitasi alat peraga kampanye oleh KPU. Sesuai dengan keputusan KPU pada 24 September 2020, alat peraga yang disiapkan oleh KPU Bulungan antara lain baliho ukuran 3x5 meter sejumlah 3 lembar di tingkat kabupaten, spanduk 1 buah untuk 1 desa, umbul-umbul 100 buah untuk 10 kecamatan, serta billboard atau videotron 1 buah di tingkat kabupaten.

Selain difasilitasi oleh KPU, pasangan calon juga diberi ruang untuk melakukan pengadaan alat peraga tambahan. Tetapi, tetap diatur oleh  KPU. Alat peraga kampanye dapat dicetak dan dipasang paling banyak 200 persen dari jumlah maksimal alat peraga kampanye yang telah ditentukan dalam peraturan. Diutamakan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang.

“Untuk masing-masing calon akan mendapat jatah baliho 10 lembar, umbul-umbul 400 lembar, spanduk 323 lembar, dan billboard 10 buah," sebutnya.

Sementara, Komisioner Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu Bulungan, Syaifuddin, meminta masyarakat juga ikut berperan. Ketika mengetahui adanya pasangan calon kepala daerah atau tim sukses memberikan suvenir atau bahan kampanye melebihi ketentuan, melaporkan kepada pihaknya.

Sejauh ini, kata Syaifuddin, belum menerima laporan adanya pelanggaran mengenai pemberian suvenir kepada masyarakat oleh calon kepala daerah. Justru, selama kampanye berjalan yang banyak ditemukan yaitu dukungan pasangan calon kepala daerah dalam pencegahan penyebaran virus Corona.

“Malah paslon banyak bagi bagi masker dan hand sanitizer. Dan, kami Bawaslu sangat apresiasi sekali. Tetapi nilainya masih jauh di bawah Rp 60 ribu. Jadi tidak masalah,” ujarnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: