Pemegang KIA Baru 45 Persen

Pemegang KIA Baru 45 Persen


David Pamuji (Renata/Disway)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Anak yang telah mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA) baru 30.871 orang. Angka itu di kisaran 45 persen. Sesuai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau.

Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji mengungkapkan, KIA penting sebagai identitas resmi untuk anak di bawah umur 17 tahun. Berlaku layaknya KTP. Di Permendagri Nomor 2 tahun 2016, penerbitan KIA melindungi pemenuhan hak anak.

“Makanya, targetnya semua anak di Berau mendapatkan KIA," jelasnya kepada Disway Berau, Rabu (7/10).

David menjelaskan, penggunaan KIA dapat mencegah terjadinya perdagangan anak. Selain itu, juga menjadi persyaratan pendaftaran masuk sekolah, berobat, membuka rekening bank, pembuatan paspor dan untuk mengurus KTP-El saat berusia di atas 17 tahun.

Dia memaparkan, kendala belum 100 persen anak mendapatkan KIA, karena kesadaran masyarakat kurang. Juga keterbatasan peralatan cetak KIA dan sosialisasi yang kurang.

“Banyak masyarakat yang tidak mengetahui syarat-syarat KIA dan apa keuntungan KIA,” ungkapnya.

Dikatakan, persyaratan untuk memperoleh KIA cukup mudah. Yaitu fotokopi akta kelahiran kartu keluarga orang tua atau wali, dan orang tua menyertakan KTP elektronik.

Untuk kepemilikan KIA, katanya, pihaknya akan menggenjot aplikasi Disdukcapil Berau via android. Dapat dilakukan di mana dan kapan saja. Di situ, tambahnya, ada pelayanan paket hemat. Yaitu penerbitan kolektif.

"Pelayanan kolektif, yaitu percepatan pelayanan melalui 2 orang petugas di setiap kampung, kecamatan, kelurahan, sekolah, PAUD dan SMA," katanya. (RAP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: