Angin Segar Honorer K2

Angin Segar Honorer K2

JAKARTA, DISWAY – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), resmi diteken Presiden Joko Widodo pada 28 September lalu.

Perpres itu pun menjadi harapan bagi tenaga honorer K2, agar dapat berubah status menjadi PPPK dan mendapatkan gaji maupun tunjangan yang layak.

Seperti disampaikan Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia, Titi Purwaningsih, perpres tersebut menjadi angin segar bagi honorer K2. Terutama mereka yang telah lolos seleksi PPPK. Namun, belum juga diangkat dan mendapat gaji maupun tunjangan.

Dia menyebut ada sekitar 50 ribu honorer K2 yang telah lolos seleksi. Sementara, saat ini ada sekitar 400 ribu honorer K2 yang masih tersisa. Dia pun berharap pemerintah merealisasikan kebijakan perekrutan PPPK untuk memberi kesempatan bagi honorer K2.

Salah satunya melalui rencana pemerintah mengisi kekurangan 700 ribu guru dari unsur PPPK. "Ini bisa jadi solusi untuk penyelesaian K2, apabila ada formasi dan formula khusus buat K2 tidak dicampur dengan yang non atau yang umum. Biarkan K2 bersaing hanya dengan K2," kata Titi, dilansir Republika, Minggu (4/10).

Untuk diketahui, dalam lampiran perpres tersebut, besaran gaji didasarkan golongan dan masa kerja. (Selengkapnya lihat infografis)

Sementara, untuk tunjangan, PPPK akan diberi tunjangan sesuai tunjangan pegawai negeri sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja. Tunjangan terdiri atas: tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lainnya.

Untuk anggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, dibebankan pada APBN. Sementara gaji dan tunjangan bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah, dibebankan pada APBD. REP/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: