Pengadaan Proyek dengan SPK Bodong, Korban Tertipu Ratusan Juta

Pengadaan Proyek dengan SPK Bodong, Korban Tertipu Ratusan Juta

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sri Hartuti hanya bisa meratap. Usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memvonis dirinya dengan hukuman tiga tahun penjara. Ini akibat kelakuannya, menipu korban hingga ratusan juta rupiah.

Dalam persidangan virtual yang digelar Kamis (1/10/2020) lalu, Ketua Majelis Hakim, Pamartoni dalam amar putusan menyatakan, Sri secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP dalam dakwaan alternatif kesatu dari jaksa penuntut umum (JPU). “Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu. Dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan. Menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang," sebut Pamartoni didampingi hakim anggota, Rustam dan Lucius Sunarno. Majelis Hakim dalam perkara ini, menyatakan sependapat dengan tuntutan yang diberikan JPU. Di mana sebelumnya juga menuntut Sri dengan pidana penjara selama tiga tahun kurungan penjara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Hartuti Binti Hartono Surono dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Parmatoni. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan fakta yang terungkap pada persidangan sebelumnya. Diketahui, penipuan ini bermula ketika Sri mengajak korbannya yang bernama Muhammad Agus, untuk bekerja sama mengambil pekerjaan kegiatan pembelian dan pengadaan alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Sri yang juga kontraktor, kala itu menyodorkan kepada korban beberapa surat perintah kerja (SPK) dari instansi pemerintahan, dilengkapi dengan invoice yang ia buat sendiri atas nama CV Sinar Gemilang. Korban pun merasa yakin untuk menjalin kerja sama dengan terdakwa. Lantaran saat itu, korban dijanjikan dengan keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Korban pun tergerak untuk mengeluarkan uang senilai Rp 165 juta yang kemudian diberikan kepada terdakwa. Uang dengan jumlah besar itu disetorkan oleh korban sebanyak dua kali. Yakni pada 26 Februari 2020 sebanyak Rp 90 juta, dan pada 27 Februari 2020 sebesar Rp 75 juta. Uang dikirimkan melalui Bank Kaltimtara yang terletak di Jalan Awang Long, Samarinda. Namun setelah uang diberikan, korban tak kunjung mendapatkan kegiatan pekerjaan yang sebelumnya telah disebutkan dan dijanjikan oleh terdakwa. Korban baru mengetahui kegiatan pekerjaan pembelian dan pengadaan ATK tersebut sebenarnya tidak ada. Atas dasar itu, korban kemudian memilih untuk melaporkan kasus penipuan itu ke polisi. Terhadap putusan ini, terdakwa Sri mengambil pilihan pikir-pikir. Pilihan serupa diambil oleh JPU Didi Aditya Rustanto dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang hadir di dalam persidangan. “Pikir-Pikir yang mulia,” tegas Didi. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: