Peringatan, Bawaslu Kubar Sebut Satu Paslon Terindikasi Melanggar dalam Kampanye

Peringatan, Bawaslu Kubar Sebut Satu Paslon Terindikasi Melanggar dalam Kampanye

Sendawar, nomorsatukaltim.com –Imbauan agar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati  dalam Pilkada Kabupaten Kutai Barat (Kubar) 2020 mematuhi aturan saat melakukan kampanye, terus digaungkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kubar.

“Agar paslon memerhatikan setiap kegiatan kampanye berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 11 dan 13 masa pandemi,” kata Ketua Bawaslu Kubar, Risma Dewi dalam pesan WhatsApp (WA), dihubungi nomorsatukaltim, Minggu (4/10/2020). Masa pandemi COVID-19 ini, kegiatan kampanye hanya pertemuan terbatas, tatap muka atau dialog dan kampanye daring. Bawaslu juga telah melayangkan imbauan untuk tidak melakukan money politic. “Jadi mengutamakan setiap kegiatan kampanye penyampaian program, visi dan misi,” tegasnya. Masa kampanye bagi paslon yang dimulai sejak 26 September lalu, Bawaslu Kubar sudah menerima laporan ada potensi pelanggaran oleh para paslon. “Potensi ada, kami (Bawaslu) sudah menerima beberapa informasi awal. Namun kami belum bisa mem-publish. Dugaan pelanggaran masih dilakukan penelusuran,” tutur Risma. Bahkan dugaan pelanggaran dalam masa kampanye oleh salah satu paslon tersebut belum diketahui, apakah masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana. “Kalau pelanggaran administrasi, maka nantinya Bawaslu merekom ke KPU, dan KPU yang menjatuhkan sanksi,” tambah Risma Dewi. Jika dugaan pelanggaran dalam kampanye diketahui ada indikasi money politic, maka itu menjadi ranah Gakkumdu dan menjatuhkan hukuman pengadilan. “Bawaslu hanya penerima laporan dan melakukan penelusuran,” tandas Risma Dewi. Sejauh mana wewenang KPU dalam tahapan kampanye, Ketua KPU Kubar Arkadius Hanye menyebut sebelum ada kampanye telah melakukan rakor untuk jadwal dan metode kampanye. “Pada PKPU telah diatur pengawasan melalui Bawaslu. Bahkan kalau ada pelanggaran protokol kesehatan tidak ada wewenang KPU,” ungkap Hanye. Salah satu paslon kandidat Pilkada Kubar 2020, yakni Paslon Bupati dan Wabup petahana, FX Yapan-H Edyanto Arkan (Yakan), mengaku sejak hari pertama masa kampanye hanya melakukan "blusukan". Hal itu mengantisipasi penumpukan massa, dan memegang teguh protokol kesehatan COVID-19. “Memang sesuai PKPU 11/2020 paslon boleh tatap muka dan rapat terbatas. Tapi itu belum dilakukan oleh Paslon Yakan. Karena khawatir jumlah massa terlalu besar sebanyak 50 orang maksimum,” kata Ketua Tim Pemenangan Yakan, Ridwai, melalui Wakil Ketua DPC PDIP Kubar Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wahyu Firanto Setiono. Sementara salah satu kandidat Paslon Pilkada Kubar 2020, Martinus Herman Kenton-Abdul Azizs (Mas), dihubungi oleh media ini terkait hal tersebut, belum memberikan konfirmasi.(imy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: