Pelanggar Masker di Samarinda Tembus 2.213 Orang

Pelanggar Masker di Samarinda Tembus 2.213 Orang

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Sejak diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 43 tahun 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai memberlakukan razia bagi para pelanggarnya. Hingga saat ini, jumlah pelanggar yang berhasil ditindak Satpol PP Samarinda mencapai 2.213 orang.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Bidang Perundang-undangan Satpol PP Samarinda, Surono, ditemui di posko penindakan pelanggar Perwali, yang dipusatkan di Markas Kodim (Makodim) 0901/SMD, mengatakan bahwa rata-rata pelanggar berusia 17-35 tahun.
“Dari data yang kita lihat, ternyata pelanggar rata-rata masih usia produktif. Dari anak muda sampai orang tua,” katanya, Sabtu (3/10/2020) siang.

Selanjutnya, Surono menjelaskan dari awal pemberlakuan Perwali, hingga saat ini sudah banyak masyarakat yang sadar untuk memakai masker di tempat umum.
“Dari awal kegiatan, rata-rata di tempat umum seperti di pasar sudah banyak yang menggunakan masker. Di jalan umum pun, namapak masyarakat sudah sadar menggunakan masker,” jelasnya.

Meski tingkat kesadaran masyarakat cukup baik, namun masih ditemui beberapa pelanggar di sejumlah tempat.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, untuk mematuhi Perwali Nomor 43 ini, seperti menggunakan masker saat ke luar di rumah.

Ditanya soal pemberlakuan sanksi sosial, apakah memberkkan efek jera, Surono bakal meningkatkan tahapan hukuman jika masih terjadi pengulangan pelanggan.
“Dengan meningkatnya tahapan hukuman yang diberikan, kami harap masyarakat lebih sadar. Artinya, masyarakat diharap lebih patuh dan berkontribusi menekan angka penyebaran COVID-19,” tuturnya. (tor/sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: