Berkas Dokter Gadungan Lengkap

Berkas Dokter Gadungan Lengkap


HD diamankan di Mapolres Berau, Agustus lalu. (Dok)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Tersangka dan barang bukti kasus dokter gadungan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Berau. Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan dilaksanakan Kamis (2/10).
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Rido Doli Kristian didampingi Kanit Tipidter Iptu Alvan Dellano, Jumat (2/10) membenarkannya.

“Baik tersangka HD (47) maupun barang bukti sudah diserahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Semua bukti dinilai jaksa sudah terpenuhi. HD tinggal menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.

Sekadar mengingatkan, HD diamankan di rumahnya di Kecamatan Teluk Bayur, polisi menerima laporan dari pengurus IDI Cabang Berau 13 Agustus lalu. Perempuan dilaporkan melakukan pemalsuan surat tanda registrasi dokter (STRD).

STRD itu lanjut dia, dibuat sendiri tersangka pada Senin (13/7) sekira pukul 14.00 Wita di rumahnya di Teluk Bayur.

“Tersangka mengaku surat dibuat untuk meyakinkan masyarakat bahwa dirinya merupakan dokter. Namun, setelah STRD bernomor 343120011123435 dicek pengurus IDI Berau, STRD itu tidak terdaftar di KKI,” jelasnya.

Saat tersangka ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yaitu satu jas warna putih, satu set alat kesehatan, satu lembar STRD atas nama HD, dan delapan lembar kartu rawat jalan/ rekam medik pasien.

Atas perbuatannya, HD terancam 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Sesuai pasal 77 dan atau pasal 78 UU nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

HD diketahui sudah melakukan praktik kedokteran sejak Februari 2020. Ia sebagai dokter mengganti praktik swasta di beberapa klinik di Tanjung Redeb. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: