COVID-19 Pemicu

COVID-19 Pemicu

Muhammad Arsyad

Tanjung Redeb, Disway - Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) benar-benar jadi biang kerok segala lini kehidupan. Bahkan, sampai urusan rumah tangga. Angka perceraian selama pandemik tercatat meningkat di Bumi Batiwakkal.

Hingga September 2020, perceraian tercatat di Pengadilan Agama Tanjung Redeb, mencapai 488 perkara. Dengan cerai talak sebanyak 137 perkara, dan cerai gugat sebanyak 351 perkara. 

Panitera Muda Hukum, Muhammad Arsyad menjelaskan, banyaknya perceraian disebabkan pertengkaran dan perselisihan yang terjadi terus menerus. Yakni 171 perkara. Sedangkan faktor kedua, dipengaruhi masalah ekonomi dengan 76 perkara hingga September 2020.

Arsyad menjelaskan, dari faktor pertengkaran berkelanjutan, juga dipengaruhi masalah ekonomi dan gangguan orang ketiga. Jadi dirinya menyimpulkan, ekonomi menjadi biang kerok banyaknya perkara perceraian di Pengadilan Agama. Bahkan, secara garis besar, perkara perceraian lebih unggul 70 persen dibandingkan perkara lainnya, seperti isbat nikah, harta waris, izin poligami, dispensasi nikah dan sebagainya.

Banyak yang mengatakan, ketika COVID-19 mewabah, perceraian menjadi meningkat sebab banyaknya pemutusan hubungan kerja yang berdampak pada masalah ekonomi. Begitu juga dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga. Arsyad menjelaskan, jika dibandingkan per September 2020, faktor KDRT meningkat dibandingkan tahun lalu. Di tahun 2019 ada 20 faktor KDRT dan 2020 sebanyak 21 faktor KDRT. 

“Belum bisa diambil kesimpulan, bahwa karena COVID-19 ada peningkatan perkara perceraian. Memang di pengadilan, perceraian mendominasi. Tapi jelas faktor ekonomi itu sangat memengaruhi,” jelasnya kepada Disway Berau, Jumat (2/10).

Contoh permasalahan ekonomi yang seringkali ditemui mereka ketika sang istri menggugat sang suami yang tidak diberi nafkah selama berumah tangga, dan itu menimbulkan perkelahian secara terus-menerus.

Kemudian, perkara perceraian ini sering kali dialami pada pernikahan yang masih seumur jagung, dan 80 persen di antaranya terjadi pada rentan usia pasangan yaitu 20 hingga 30 tahun. Biasanya perceraian tidak sering terjadi di atas umur 30. Arsyad menuturkan, permasalah ekonomi memang gampang terpengaruh pada usia mereka, sebab belum memiliki kondisi emosional dan finansial yang stabil. Namun tidak sedikit pula yang berasal dari golongan ekonomi menengah ke atas. 

Untuk di Kabupaten Berau sendiri, angka perceraian paling tinggi biasanya terjadi di daerah Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, dan Gunung Tabur. Jarang sekali yang berada di daerah perkampungan, kecuali perkara permintaan dispensasi umur. 

“Tapi tidak semua perkara juga langsung kami kabulkan, kami lihat lagi apakah alasan dan pembuktiannya cukup kuat. Kalau salah satunya ada yang mau berdamai, akan diusahakan untuk segera dimediasi. Namun di COVID-19 ini, memang sangat dibatasi juga untuk persidangan,” tandasnya. 

Sementara itu Psikolog Klinis UPT PPA Berau, Herlina Saputri, membenarkan bahwa selama COVID-19, perceraian bisa meningkat, begitu pula dengan KDRT. Dan salah satu permasalahan besarnya karena permasalahan ekonomi. Namun, bisa saja COVID-19 hanya menjadi pemicu saja dari kasus perceraian yang sebenarnya sudah lama terjadi.

“Sebenarnya kalau permasalahan perceraian itu begitu banyak, tidak bisa diberatkan pada satu titik kasus saja. Bisa jadi ekonomi bergabung dengan komunikasi yang kurang lancar, gangguan antar pihak keluarga, itu bisa menjadi satu,” jelasnya. 

Dia memberi contoh, ketika maraknya kasus PHK yang terjadi, hal itu akan menimbulkan kecemasan pada suatu keluarga, ketika finansial semakin terganggu tingkat emosi akan sulit terkontrol. Apalagi keharusan untuk lebih banyak berada di rumah karena tidak memiliki kegiatan bisa menimbulkan kekerasan, jika emosional masing-masing pasangan belum stabil. Belum lagi, jika pasangan memiliki anak. Hal itu akan menjadi tekanan yang dapat menimbulkan perceraian dan KDRT. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: