Lagi Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Diciduk
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang kembali meringkus seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu, di lokasi Pergudangan Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (30/9/2020) pukul 17.00 WITA.
Pelaku yang ditangkap itu diketahui bernama Ronal (39), warga Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu siap edar seberat 4,72 gram. Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Purwanto menyebut, kerap terjadi transaksi narkoba di kawasan Pergudangan berdasarkan informasi warga. Berangkat dari informasi tersebut, Purwanto kemudian mengerahkan polisi berpakaian preman untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa jam dilakukan pemantauan, petugas akhirnya menemukan seorang pria pengendara motor sedang berhenti di pinggir jalan. Singkat cerita, karena menunjukkan gelagat yang mencurigakan, polisi yang tengah menyamar langsung menghampiri dan dilakukanlah penggeledahan. Hasilnya polisi menemukan barang bukti, berupa bungkusan berisi sabu seberat 4,72 gram, yang disimpan di dalam dashboard motor sebelah kanan. "Saat kami melakukan penggeledahan, ternyata dia seorang pengedar yang sedang menunggu pelanggannya. Satu poket sabu seberat 4,72 gram neto ini, kami temukan di dashboard motor" ungkapnya. Tanpa perlawanan, Ronal kemudian digelandang ke Mako Polsek Sungai Kunjang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena masih dalam proses penyelidikan, polisi belum dapat menyampaikan muasal barang haram yang dimiliki Ronal tersebut. "Kalau dari hasil pemeriksaan sementara, barang bukti ini memang miliknya. Rencananya mau dia jual saat itu, tapi keburu kami amankan," ucapnya. "Intinya pihak kami masih melakukan pengembangan. Terkait asal barang tersebut, apakah dia ini masuk dalam jaringan atau seperti apa, kemudian biasanya dijual kemana saja, kita belum bisa sebutkan. Karena masih pendalaman," pungkas Purwanto. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: