Kemenag Belum Siap

Kemenag Belum Siap

Lakukan Sertifikasi Halal Produk UMKM (Sub)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Surat keputusan penetapan dari Kanwil Kemenag Kaltim dan sumber daya manusia (SDM) menjadi alasan Kemenag belum siap. Untuk melakukan sertifikasi halal.

Itu diakui Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Berau, Salim. Yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Layanan Halal Kabupaten Berau.

Dikatakan, kewenangan sertifikasi halal tidak diimbangi dengan kesiapan Kemenag. Ia mencontohkan, hingga saat mereka belum menerima SK penetapan dari Kanwil Kemenag Kaltim. Soal Satgas layanan halal.

“Kemenag pusat sudah mempersiapkan soal kewenangan itu. Namun di daerah masih terkendala," ungkapnya kepada Disway Berau, Rabu (30/9).
Salim mengaku, belum adanya SK mengakibatkan pihaknya belum bisa menentukan biaya administrasi. Bagi pelaku usaha yang akan mendapatkan sertifikat halal.

"Karena berbeda sesuai jenis. Seperti makanan, kosmetik atau jasa. Kita juga belum bisa bekerja sama dengan lintas sektor. Karena kendala SK itu," tandasnya.

Selama ini, kata Salim, hanya blangko yang dikeluarkan. Juga petunjuk teknis dan persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Salah satunya data pelaku usaha dibuktikan dengan nomor induk usaha atau dokumen izin usaha. Juga nama dan jenis produk harus sesuai. Daftar produk dan bahan yang digunakan merupakan bahan halal. Kecuali bahan yang berasal dari alam tanpa melalui proses, serta dokumen proses pengelolaan produk," ujarnya.

Selama 2020, menurut Salim, sudah ada beberapa pihak yang menanyakan terkait permohonan sertifikasi halal. Seperti produk madu asli dan olahan minyak. Namun belum bisa ditindaklanjuti.

“Seandainya sudah ada SK pasti ditindaklanjuti. Kami sudah mengajukan sejak 2019. Ada tiga orang di satgas. Sekarang satu orang sudah dimutasi dan harus mencari pengganti,” jelasnya.

Salim juga mengaku belum bisa melakukan sosialisasi. Sebab mekanisme registrasi belum jelas. Yang dilakukan baru mengumpulkan data usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Diakuinya, sertifikasi halal menjadi kendala pelaku usaha. Sebab sangat dibutuhkan untuk penjualan dan bersaing di dunia usaha. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: