PAD Samarinda Digenjot, Rp 336 M Sudah Masuk Kas Daerah

PAD Samarinda Digenjot, Rp 336 M Sudah Masuk Kas Daerah

Samarinda, nomorsatukaltim.com – PAD Samarinda targetnya diubah. Revisi target PAD diangka Rp 392 miliar. Hingga Selasa (29/9) lalu, realisasi sudah 85 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda Hermanus Barus mengatakan, PAD Samarinda itu terhitung mulai Januari 2020. Anggaran yang sudah masuk dalam kas daerah sudah sebanyak Rp 336 miliar. Hermanus pesimistis PAD akan mencapai target hingga akhir tahun. Pasalnya, hingga saat ini, pandemi virus corona belum juga berakhir. Ekonomi masyarakat Kota Tepian masih jalan di tempat. Bahkan terus turun. Hotel sepi. Begitu pun restoran.

realisasi pajak Samarinda hingga 29 September 2020. (ilustrasi: putri/nomorsatukaltim)

“Memang sudah 85 persen yang terealisasi. Tapi, saya tidak yakin akan terpenuhi. Kita tahu bersama kondisi saat ini. Masih pandemi,” katanya saat didatangi di kantor Bapenda Samarinda, Rabu (30/9/2020).

Pajak Restoran merupakan penyumbang PAD Samarinda ketiga di tahun ini. Sebesar Rp 35 miliar. Setelah pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBHTB). Yaitu Rp 43 miliar. Tapi, Pajak penerangan jalan masih paling tinggi. Sebesar 84 miliar.

“Pajak hotel memang sangat turun. Dari Januari sampai September hanya Rp 14 miliar,” sebut mantan kepala inspektorat daerah ini. Katanya aktivitas hotel sangat terpukul. Tidak ada aktivitas. Okupansi pun menurun.

Baca juga: Wisuda Online Bayar Rp 1,5 Juta, Mahasiswa: Kemahalan…

Karena lagi pandemi COVID-19 pemerintah memberikan stimulus. Tahap pertama sudah berakhir. Sayangnya, masih ada saja pelaku usaha yang belum membayarkan pajak. Pun stimulus kedua kembali dilakukan. Pajak dari Juli sampai September bisa dibayarkan paling lambat di Desember 2020.

“Mereka bisa mengangsur pajak yang belum terbayarkan. Dalam masa itu, tidak dikenakan denda. Kecuali, sudah lewat Desember barulah diberlakukan denda. Tapi, kalau stimulus pertama, karena sudah berakhir di Agustus, mereka sekarang sudah dikenakan denda,” bebernya.

Pengusaha itu yang belum menunaikan kewajibannya sudah diberikan tagihan. Sehingga, bisa cepat diselesaikan. Agar nanti tidak menjadi piutang berkepanjangan buat para pengusaha itu. “Sudah kami berikan tagihan agar mereka cepat menyelesaikan,” tutupnya. (mic/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: