Langgar Perwali Prokes, Salah Satu Warga Dihukum Lafalkan Pancasila
Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Tim gabungan yang terdiri dari TNI-POLRI, Satpol PP, dan Camat Samarinda Kota berkeliling ke sejumlah titik ruas jalan. Mereka bersama-sama menegakkan protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 43 tahun 2020.
Ditemui secara langsung, Camat Samarinda Kota, Anis Siswantini mengatakan, ada empat titik di wilayah Samarinda Kota yang didatangi tim gabungan. “Ada empat titik, yang pertama di Taman Samarendah, Pasar Pagi, depan Mall Mesra Indah, dan di Jalan Abdul Hasan,” katanya, Rabu (30/9/2020) pagi. Ia pun menjelaskan, dalam penegakan perwali, sudah sedikit ditemui masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Dan (sedikit) pelanggaran-pelanggaran. Saya melihat yang tidak memakai masker sudah tidak terlalu banyak. Tadi data sementara dari empat lokasi, 14 orang yang terjaring,” jelasnya. Ia menuturkan, bagi para pelanggar mendapatkan hukuman langsung dari TNI-POLRI. Salah satunya sanksi sosial seperti melafalkan teks Pancasila. “Tadi ada beberapa sanksi tegas dari TNI-POLRI, seperti push up, joget, pembacaan Undang-Undang Dasar, Pancasila, dan menyanyikan lagu perjuangan,” tuturnya. Ia pun berharap, dengan adanya kegiatan yang sudah sering dilakukan ini, dapat menekan angka penyebaran virus corona di Kota Tepian. (tor/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: