Kampanye Dibagi dalam Bentuk Zonasi

Kampanye Dibagi dalam Bentuk Zonasi

Samarinda, nomorsatukaltim.com - KPU Samarinda makin gencar menyusun perencanaan kampanye pilwali. Mulai Sabtu (26/9), kampanye telah digelar untuk pertama kalinya di tengah pandemi.

M Najib, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat dan SDM mengatakan, KPU Samarinda sudah membagi kegiatan kampanye paslon ke dalam zona. Metode kampanye sosialisasi bisa tatap muka dengan jumlah terbatas. “KPU belum bisa memastikannya. Proses pengajuan izin dari paslon harus mendapat rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diteruskan ke kepolisian,” jelasnya. Diberitakan sebelumnya, apa yang disampaikan Najib juga senada dengan penuturan dari Kabag Ops. Polresta Samarinda, Kompol Erick Budi Santoso. Dalam rapat koordinasi (rakor) perencanaan jadwal dan lokasi kampanye paslon yang diadakan di Swiss-Belhotel Borneo Samarinda pada Jumat (25/9) lalu, hal mengenai kampanye jadi topik diskusi. Pada intinya, kepolisian meminta paslon untuk mengajukan permohonan dalam kurun waktu 3 hari sebelum kegiatan. Proses penerbitan izin akan disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan lokasi. “Terpenting para paslon saat melakukan kampanye nanti harus tertib dan sesuai dengan aturan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditangani atau dibubarkan,” katanya. Mengetatkannya, selain himbauan, prosesnya akan dipantau sesuai jadwal. Najib menyampaikan, perihal kampanye daring, ada perubahan dari PKPU Nomor 11/2020 terkait kampanye. Khususnya untuk mekanisme akun media sosial yang didaftarkan ke KPU. Kalau sebelumnya hanya mencantumkan nama medsos, sekarang harus berbentuk tabel yang dilengkapi dengan jenis aplikasinya, nama akun, serta nama admin atau pengelola medsos. Jumlahnya maksimal 20 akun untuk calon wali kota dan wakil wali kota. Terkait aturan kampanye di medsos, dari akun resmi yang didaftarkan itu akan diberi keleluasaan bagi paslon dalam sosialisasi dan kampanye daring. Masa kampanye mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Menjelang masa tenang yakni 6-8 Desember 2020, wajib bagi paslon untuk menghapus akun medsos yang telah digunakan untuk berkampanye. “Dilarang kampanye di medsos yang bukan merupakan akun medsos resmi yang didaftarkan. Misalnya fanpage di Facebook atau menggunakan jasa influencer semacam beriklan untuk promosi calon di medsos yang berbayar,” ungkapnya. Intinya, akun medsos yang sudah didaftarkan ke KPU itu dianggap resmi dan itulah yang harus dimaksimalkan dan digunakan untuk kepentingan kampanye. Menurut Najib, kampanye daring dengan medsos ini menjadi cara paling efektif di tengah pandemi Covid-19. Kemudian, ada beberapa ketentuan terkait penayangan iklan kampanye di media daring bagi setiap paslon. Terdiri atas 1 banner untuk setiap media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers dan paling banyak di 5 media daring yang terverifikasi pada Dewan Pers. Serta penayangan iklan kampanye di media daring dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. KPU Samarinda juga sudah menyusun zona bagi tiap paslon lakukan kampanye tatap muka. Zona A ada Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Palaran, dan Sambutan. Zona B ada Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, dan Samarinda Kota. Sedangkan zona C ada Samarinda Utara, Sungai Pinang, dan Samarinda Ilir. (adv/adi/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: