Menunggu Digabungnya NIK dengan NPWP

Menunggu Digabungnya NIK dengan NPWP

OLEH : ANDI MURNI RATNA

Wacana yang sudah mulai bergulir, pemerintah  berencana menyatukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ada di KTP.

Rencana ini sejalan dengan program pemerintah menerapkan identitas tunggal atau Single Identification Number (SID) di Indonesia. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, hingga saat ini proses penggabungan NIK dan NPWP terus berjalan. Meski demikian, ia tidak merinci sejauh mana proses tersebut berlangsung.

Pengertian dari NIK dan NPWP dapat dijelaskan sebagai berikut. Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan oleh instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika institusi pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40).

Lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 September 1990. Maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570990 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.

NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.

Sedangkan pengertian dari NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan.

Untuk memperoleh NPWP, wajib pajak wajib mendaftarkan diri pada KPP, atau KP4/KP2KP dengan mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi yang diperlukan, atau dapat pula mendaftarkan diri secara on-line melalui e-registration.

Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang KUP (Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Dengan tergabungnya NIK dengan NPWP lebih memudahkan untuk mengetahui apakah seseorang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Alasan utama menyatukan data NIK dan NPWP ini adalah untuk mempermudah DJP memantau masyarakat yang masuk sebagai wajib pajak. Ini juga akan meningkatkan rasio pajak Indonesia.

Semua masyarakat bekerja saat ini memiliki NIK yang tertera di KTP-nya. Dengan penyatuan, maka DJP mudah menelusuri data masyarakat tersebut.  Apakah ia masuk sebagai wajib pajak atau tidak ini hanya untuk mempermudah DJP mendata masyarakat sebagai wajib pajak. Jika masyarakat memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka tidak perlu khawatir akan ditarik pajaknya.

NPWP itu nomor identitas, sarana identifikasi sebenarnya. Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sudah ditentukan sebesar Rp. 4.500.000,- sehingga penghasilan di bawah angka tersebut tidak dikenakan pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: