PDAM PPU Beri Kelonggaran pada 700 Penunggak

PDAM PPU Beri Kelonggaran pada 700 Penunggak

PPU, nomorsatukaltim.com - Banyak warga Penajam Paser Utara (PPU) menunggak pembayaran air. Terdapat sekira 700  pelanggan yang memiliki tunggakan.

"Dalam catatan, mereka menunda pembayaran tagihan rekening pemakaian air lebih dari 3 bulan terakhir," kata Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Danum Taka, Abdul Rasyid, Senin (28/9/2020).

Ia tak menyebutkan besaran nominal rupiahnya. Yang pasti, pembayaran itu sangat dibutuhkan. Biaya rekening tersebut akan diputar. Digunakan untuk meningkatkan pelayanan pada pelanggan.

Menunggak selama 3 bulan jelas tak bisa ditolerir lagi. Namun PDAM PPU tidak akan langsung memutus sambungan. Karena berdasar peraturan bupati (Perbup) PPU nomor 29 tahun 2020. Pelanggan akan diberikan keringanan.

Pelanggan diminta untuk segera melunasi tunggakan. Diberikan perpanjangan selama 2 bulan. Terhitung dari 1 Oktober 2020 hingga 20 November 2020.

Bisa dilunasi langsung. Ataupun dengan cara mencicil. Keringanan ini diharapkan bisa memicu pelanggan untuk membayarkan kewajibannya.

"Maka dengan segala kerendahan hati, kami memohon maaf yang sebesar besarnya," jelasnya.

Jika tidak juga dilunasi hingga batas waktu itu, maka petugas akan menyegel sementara. Layanan air tak lagi bisa didapatkan.

Dalam tindakan ini juga, PDAM Danum Taka masih memberikan kesempatan waktu tambahan. Hingga 20 Desember 2020.

Baca juga: HUT Tenggarong ke-238 yang Tak Seperti Biasanya

"Jika tidak ada upaya pelunasan juga, maka water meter akan kami tutup secara permanen," tutup Rasyid. (rsy/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: