Langgar Protkes, Kampanye Dibubarkan

Langgar Protkes, Kampanye Dibubarkan

Tamjidillah Noor(IST)

TANJUNG REDEB, DISWAY – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, memperingatkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Berau, yang berkampanye mematuhi protokol kesehatan (protkes) pencegahan COVID-19, jika tidak ingin kegiatannya dibubarkan paksa.

Anggota Bawaslu Berau, Tamjidillah Noor mengatakan, sesuai regulasi di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Berau Nomor 13 Tahun 2020, selama kegiatan kampanye berlangsung harus tetap mengikuti mengikuti protokol kesehatan (Protkes) pengendalian dan pencegahan Pandemik COVID-19.

“Jika ada salah satu paslon melanggar prokes saat berkampanye, maka akan diberikan sanksi. Dimulai dari surat teguran, hingga pembubaran paksa,” ujarnya.

Dikatakannya, selama masa kampanye, Bawaslu selalu melakukan pengawasan dan pemantauan. Jika kegiatan kampanye terdapat pelanggaran seperti tidak mematuhi protkes, maka pihaknya saat itu juga akan memberikan teguran, baik itu secara lisan maupun tertulis kepada panitia penanggung jawab acara.

Jika teguran yang diberikan dapat dipatuhi, maka kegiatan dapat berlanjut hingga selesai. Tetapi, tambah Tamjidillah, jika tidak dipatuhi, kegiatan akan dibubarkan paksa guna menghindari terjadinya penularan COVID-19.

Dirinya pun meminta kepada paslon yang ditetapkan KPU dapat melaksanakan kampanye yang dimulai 26 September agar selalu mematuhi peraturan dan ketentuan regulasi pencegahan COVID-19 sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020.

Apalagi dalam aturan tersebut, kegiatan rapat terbuka yang sifatnya umum dengan disertai lomba atau event olaharaga maupun kegiatan sosial, tidak diperkenankan lagi.

“PKPU itu baru terbit Rabu (23/9) malam. Sementara untuk pertemuan tatap muka di dalam ruangan itu dibatasi, maksimal hanya 50 peserta yang dibolehkan, termasuk panitia penanggung jawabnya,” jelasnya.

Kembali diingatkannya, kepada calon bupati dan wakil bupati beserta tim kampanyenya, mematuhi protkes pengendalian COVID-19, demi keselamatan dan kebaikan masyarakat Berau.

“Jadi harus kita patuhi ketentuan aturan ini. Apalagi pilkada saat ini, bisa dikatakan pilkada yang bersyarat, karena mematuhi protkes Corona,” pesannya.

Diketahui saat ini, baru Pasangan Seri Marawiah dan Agus Tantomo yang sudah ditetapkan KPU sebagai calon bupati dan wakil bupati Berau.

Calon Bupati Berau Seri Marawiah menyampaikan, siap mematuhi dan menerapkan protkes pencegahan dan pengedalian COVID-19 dalam setiap tahapan pemilu sesuai aturan yang ada di PKPU, dan prokes yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.

Dalam setiap pelaksanaan kampanye, pihaknya akan mengutamakan keselamatan para pihak, dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan seluruh tahapan pemilu tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: