KPU Susun Jadwal dan Lokasi Kampanye

KPU Susun Jadwal dan Lokasi Kampanye

Samarinda, nomorsatukaltim.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi perencanaan jadwal dan lokasi kampanye. Di ruang rapat Swiss-Belhotel Internasional, Jumat (25/9) pagi. Terlebih, Sabtu (26/9) merupakan hari pertama kampanye.

Rapat tersebut membahas mekanisme kampanye dan pengaturan media, bagi para bakal pasangan calon (bapaslon) untuk mempromosikan diri. Sejumlah instansi terkait dan para Liason Officer (LO) bapaslon pun nampak hadir pada rakor tersebut. Komisioner KPU Kota Samarinda, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipan Masyarakat dan SDM (Sosdiklihparmas), M Najib menjelaskan hal itu. Ia menuturkan jika mekanisme terbentuk, selanjutnya akan diverifikasi. Kemudian masing-masing LO ikut memberikan tanda tangan. Agar menjadi bukti bahwa desain sudah pasti dan tidak berubah. Desain yang sudah disepakati itu akan dicetak. “Baik yang difasilitasi KPU Samarinda sebanyak 5 baliho atau yang dicetak secara mandiri oleh paslon sebanyak 10 baliho. 200 persen dari jumlah fasilitasi KPU Samarinda,” katanya. Secara rinci, jumlah APK yang difasilitasi KPU Samarinda dan termasuk penambahan jumlah yang dicetak oleh paslon sebanyak 200 persen. Total APK ketiga paslon untuk baliho dan videotron sebanyak 45 buah di 45 titik tingkat kota. Umbul-umbul sebanyak 180 buah di 180 titik kecamatan, serta spanduk sebanyak 18 buah di 18 titik tingkat kelurahan. “Misal untuk ukuran baliho itu paling ideal kan 4×6. Kalau menurut PKPU Nomor 6/2020, itu 4×7 meter. Seandainya disepakati untuk keseragaman maka semua akan dicetak dengan ukuran yang sama,” paparnya. Najib berharap ketiga bapaslon bisa memiliki komitmen. Menjadikan sarana kampanye dengan memasang APK secara rapi dan tertib. “Agar estetika kota tetap terjaga hingga terhindar dari suasana kumuh. Termasuk memerhatikan titik atau lokasi yang dilarang seperti median jalan, taman, rumah ibadah, lembaga pemerintahan, gedung sekolah, serta pohon,” jelasnya. Pembagian titik pemasangan APK juga sudah direncanakan. Terdiri atas 10 kecamatan dan 59 kelurahan. Telah terbagi pula ke dalam 3 zona, sebab Samarinda hanya memiliki 3 paslon saja. Zona 1 terdiri atas kecamatan Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Sambutan, dan Palaran. Zona 2 ada Sungai Kunjang, Samarinda Kota, dan Samarinda Ulu. Terakhir di zona 3 ada Samarinda Utara, Sungai Pinang, dan Samarinda Ilir. Jadwal kampanye tiap paslon pun tetap akan mengacu pada ketiga zona tersebut. “Termasuk kalau misalkan fasilitasi penyediaan APK yang ditanggung oleh paslon yang 200 persen itu, maka sepenuhnya akan jadi beban paslon. Mulai pencetakan hingga pemasangan. Seandainya dia harus menentukan titik kemudian titik itu dikuasai oleh atau milik orang lain, maka dia dibenarkan. Dengan catatan, mendapat persetujuan dari pemilik gedung atau tempat yang akan dipasangi APK,” pungkas Najib. (adv/top/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: