BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Gelar Program Relaksasi Iuran

BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Gelar Program Relaksasi Iuran

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sebagai bentuk kepedulian, meringankan beban peserta, dan sebagai pemulihan ekonomi di tengah pandemi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Samarinda menggelar program relaksasi iuran. Guna membantu seluruh tenaga kerja, terutama di Samarinda.

Sebelumnya, melalui pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan program bantuan subsidi upah yang diberikan kepada 15,7 juta pekerja yang terdaftar. Namun, saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan terbaru. Yang dapat mengefisiensi dan membantu badan usaha untuk tetap menjaga perlindungan stabilitas jaminan sosial ketenagakerjaan seluruh tenaga kerjanya. Disambangi Nomor Satu Kaltim, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Cep Nandi Yunandar mengatakan, program tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). "Keringanan iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Potongan iuran sebesar 99 persen atau hanya membayar 1 persen saja," sebut pria ramah ini sembari menjelaskan, Selasa (22/9/2020) pagi. Dia menambahkan, potongan iuran ini diberikan kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran sampai dengan juli 2020. "Penundaan sebagian iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 99 persen. Atau membayar 1 persen dan 99 persen pembayaran ditunda. Jaminan pensiunan yang ditunda akan dibayarkan sekaligus atau bertahap paling lambat 15 Mei 2021 mendatang. Diselesaikan paling lambat 15 April 2021," jelasnya. Lanjutnya,  penundaan iuran jaminan pensiun ini diberikan secara bersyarat kepada pemberi kerja yang terdampak COVID-19. Ditambah lagi, telah membayar iuran sampai dengan Juli 2020. "Pengurangan denda keterlambatan dari 2 persen per bulan menjadi 0,5 persen untuk seluruh program, dan menghapus denda atas iuran JP (jaminan pensiun) yang ditunda," imbuhnya. Kemudian, perpanjangan batas waktu pembayaran untuk semua program dari tanggal 15 bulan berikutnya menjadi tanggal 30 bulan berikutnya. "Jika tanggal 30 tersebut jauh pada hari libur. Maka, iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30," sebutnya. Dia berharap peraturan peraturan pemerintah tersebut menjadi momentum yang baik bagi seluruh pekerja dan badan usaha. "Kita semua memastikan kembali perlindungan hak normatif jaminan sosial ketenagakerjaan. Saya pun berharap seluruh tenaga kerjanya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan telah melunasi pembayaran iurannya," pungkasnya. Kegiatan tersebut digelar secara daring, dan dihadiri Kepala Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kutai Kartanegara, Kepala Kantor Cabang Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kutai Barat, HRD perwakilan badan usaha, pimpinan badan usaha, dan perwakilan organisasi perangkat daerah. (Adv/top/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: