Satu Penjambret Diciduk Polisi

Satu Penjambret Diciduk Polisi

Samarinda, NomorSatuKaltim.com – Pelarian Wawan usai menjambret seorang perempuan di bilangan Jalan Aminah Syukur, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu sore (19/09/2020) lalu akhirnya terhenti. Ia diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota saat berada di Jalan Pelabuhan, pada Senin (21/09/2020) pukul 01.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno mengatakan, pihaknya baru berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku penjambretan. Pelaku yang berboncengan kala itu menjarah seorang pengendara perempuan. Wawan yang kini telah ditangkap dan mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota, adalah pelaku yang berperan sebagai penjoki. Sedangkan sang eksekutor berinisial BOY, kini masih dalam pengejaran alias buron. "Salah satu pelaku jambret berhasil kita amankan atas nama Wawan. Untuk rekannya yang bertugas sebagai perampas masih kita lakukan pengejaran," ungkap Iptu Suyatno Selasa (22/09/2020). Suyatno menyampaikan kronologi penjambretan yang dilakukan Wawan. Siang itu korban sedang melintas di Jalan Aminah Syukur seorang diri. Wawan dan BOY lalu membuntuti korban yang nampak mengendarai motor sambil memainkan ponsel. Sialnya, korban yang tak tahu telah dibuntuti, menaruh ponsel di dashboard motor matiknya. Saat itulah kedua pelaku kemudian beraksi.  Wawan yang bertugas sebagai penjoki langsung memepetkan motornya dari sebelah kanan korban. Sembari Wawan memacu kendaraannya, BOY yang bertugas sebagai eksekutor langsung merampas ponsel dari dashboard motor. "Setelah itu mereka kabur dan tidak berhasil terkejar sama si korban. Atas kejadian itu korban kemudian melaporkannya kepada kami dan langsung dilakukan penyelidikan," terang Suyatno. Unit Reskrim langsung dikerahkan untuk mengungkap pelaku penjambretan. Berbekal informasi ciri-ciri pelaku yang disampaikan korban, polisi akhirnya berhasil mendapati Wawan yang sedang melintas di Jalan Pelabuhan. "Kami langsung amankan dia. Dari hasil penggeledahan kami temukan barang bukti satu unit handphone merk iPhone 7 warna pink milik korban," ucapnya. "Motor Supra X nopol KT 4378 KT warna hitam, yang digunakan untuk menjambret juga sudah kita amankan," sambungnya. Wawan yang tak dapat berkutik ketika diciduk polis,i kemudian dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk ditindak lebih lanjut. Hingga kini polisi masih mendalami aksi penjambretan yang dilakukan oleh Wawan. "Selain masih melakukan pengejaran rekannya. Kami masih mendalami keterangan pelaku untuk mengungkap apakah ada TKP lainnya pelaku melakukan aksi penjambretan," pungkasnya. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: