Pengajuan Tunjangan Kematian Tak Dibatasi

Pengajuan Tunjangan Kematian Tak Dibatasi


Masyarakat mengajukan berkas santunan kematian ke Dinas Sosial Berau.(Renata/Disway)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Ahli waris harus melengkapi berkas dalam mengajukan santunan kematian. Berkas diajukan kepada kepala daerah melalui Dinas Sosial.

“Pencairan tidak bisa perorangan, mesti menunggu 10 berkas baru dibuatkan SK. Kami bertugas untuk pengumpulan berkas,” ungkap Kepala Seksi Perlindungan dan Bencana Dinsos Berau, Burhansyah, Senin (21/9).

Tahun ini, katanya, ahli waris akan mendapatkan Rp 2,5 juta. Dananya dianggarkan di APBD Berau. Menurutnya, tidak ada batasan pengajuan tunjangan kematian. Saat ini, sudah ada lebih dari 10 berkas pengajuan di Dinsos Berau.

Burhansyah menjelaskan, tahapan pencairan santunan kematian memiliki beberapa tahapan. Santunan ditujukan kepada masyarakat yang kurang mampu.

"Berkas diajukan kepada kepala daerah untuk dibuatkan surat keputusan. Setelah itu dana dicairkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," tandasnya.

Pihak Dinsos Berau belum mengetahui kepastian kapan tunjangan kematian dicairkan. Pihaknya mengharapkan agar cepat, namun harus sesuai prosedur.

Hanya saja, tambah Burhansyah, ada penyesuaian anggaran karena pergeseran APBD 2020. Karena pandemik COVID-19. Anggaran banyak yang dialihkan untuk penanganan masalah itu.

Diungkapkan, sesuai dengan ketentuan, santunan kematian diberikan kepada ahli waris yang meninggal, bukan sebab COVID-19.

"Tunjangan kematian yang ditangani Dinsos Berau untuk 4 kecamatan, yaitu, Tanjung Redeb, Sambaliung, Teluk Bayur dan Gunung Tabur. Di luar kecamatan tersebut ditanggung pemerintah kampung," tandasnya. (RAP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: