KPU Tarakan Usul 51 Titik

KPU Tarakan Usul 51 Titik

TARAKAN, DISWAY – Lokasi pemasangan alat peraga kampanye kandidat Pilgub Kaltara 2020, telah disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan. Ada 50 titik yang diusulkan untuk pemasangan alat peraga kampanye dari 26 September – 5 Desember.

Dari 51 titik itu, 14 titik untuk pemasangan baliho, 16 spanduk, dan 21 umbul-umbul, yang nantinya akan dipasang masing-masing tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Ada beberapa titik yang kemungkinan tidak bisa dipakai tahun ini, karena sudah ditempati orang. Misalnya, di depan Polres Tarakan, di depan dealer Yamaha di Jalan Mulawarman. Lainnya tidak ada masalah,” ujar Komisioner KPU Tarakan, Herry Fitrian, dilansir Kayantara, Jumat (18/9).

Titik pemasangan algaka tersebut, lanjutnya, akan ditetapkan dalam surat keputusan KPU apabila telah disetujui Pemkot Tarakan. “Mengenai ukuran baliho, spanduk, dan umbul-umbul tidak boleh melewati batas yang telah ditentukan,” lanjut komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ini.

Herry juga menyebutkan, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye. Di antaranya, kawasan kantor pemerintahan, tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas pendidikan.

Terkait alat peraga kampanye di rumah-rumah warga dan angkutan kota, menurutnya, sejauh ini belum bisa dilarang oleh KPU. “Itu ranahnya Satpol PP yang tertuang dalam perwali tentang ketertiban umum. Tapi apabila masyarakat merasa terganggu, silakan melapor ke Satpol PP. Bisa juga ke Bawaslu,” ujarnya. KYT/REY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: