Abai Prokes di Paser, Dihukum Baca Pancasila

Abai Prokes di Paser, Dihukum Baca Pancasila

Paser, nomorsatukaltim.com - Tahap sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Paser dilakukan. Tentang kedisiplinan protokol kesehatan (prokes). Perbup nomor 78/2020 ini sudah diterbitkan 9 September lalu. "Dicoba seminggu ini. Kalau masih tidak menaati akan diberlakukan dendanya," kata personel BPBD Paser, Hendri. Dalam tahap sosialisasi, patroli tim gabungan diturunkan, Jumat (18/9/2020). Polres Paser, Kodim 0904 Tanah Grogot, Satpol PP Paser, Dinas Perhubungan Paser, BPBD Paser, serta para relawan. Untuk yang kedapatan mengabaikan instruksi prokes, dihadiahi hukuman sosial ringan. Berupa menyapu jalan, membacakan Pancasila, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga push-up. "Untuk saat ini masih diterapkan. Sosialisasi sudah berjalan selama 3 hari," lanjutnya. Sasaran utamanya ialah di tempat-tempat publik. Seperti di Tugu Simpang Lima Tanah Grogot. Di sana masih banyak warga beraktivitas tanpa mengenakan masker. Setelah diterapkan, bagi warga yang tak mengindahkan prokes bakal dikenai denda Rp 100 ribu. Sedangkan untuk pelaku usaha, dikenai denda Rp 500 ribu hingga sanksi pencabutan izin usaha. (RSy/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: