Tersisa 2,17 Persen

Tersisa 2,17 Persen

Kaltara Pertahankan Indikator UHC

TANJUNG SELOR, DISWAY – Sebanyak 644.246 masyarakat Kaltara sudah terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Data tersebut hingga Agustus 2020.

Adapun dari data 644.246 jiwa itu, tercatat jumlah kepesertaan BPJS di Kota Tarakan mencapai 221.269 orang. Kemudian di Kabupaten Bulungan sebanyak 139.891 orang, Kabupaten Nunukan sebanyak 177.696 orang, Kabupaten Malinau dengan kepesertaan 80.452 orang, dan Kabupaten Tana Tidung (KTT) sebanyak 25.038 orang. (Selengkapnya lihat infografis)

Dengan jumlah tersebut, jangkauan jaminan kesehatan di provinsi ke-34 ini sudah mencapai 97,83 persen dari jumlah total penduduk Kaltara. Dan, mengacu angka tersebut, Pemprov Kaltara berhasil mempertahankan indikator Universal Health Coverage (UHC). Yakni kepesertaan masyarakat harus tercapai minimal 95 persen pada program perlindungan kesehatan.

“Dalam hal ini (jaminan kesehatan), Pemprov Kaltara sudah memberi perlindungan secara semesta. Atau secara keseluruhan kepada masyarakat. Pemprov telah berkontribusi terhadap perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang tidak ter-cover BPJS mandiri, atau yang ditanggung APBN,” kata Gubernur Kaltara Irianto Lambrie, Rabu (16/9).

Ia menyebut, Pemprov Kaltara menganggarkan sekitar Rp 30 miliar. Untuk membayar iuran peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada 2020 ini. “Mereka yang terdata sebagai penerima bantuan, tidak perlu lagi membayar iuran, atau gratis,” ujarnya.

Data penerima bantuan ini berasal dari pemerintah kabupaten dan kota yang diperbarui secara berkala. Harapannya, bantuan pemerintah itu bisa benar-benar tepat sasaran.

“Pendataan penerima bantuan ini masuk setiap tahun. Kita melihat grafik jumlahnya dari data yang diberikan kabupaten dan kota,” ujarnya.

Irianto menargetkan cakupan layanan Kaltara Sehat segera mencapai 100 persen. Secara teknis, Pemprov telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung implementasi target di lapangan. Seperti Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Berobat bagi Masyarakat Miskin, Tidak Mampu, dan Terlantar, yang tidak terdaftar sebagai PBI/KIS Jaminan Kesehatan Nasional.

Sebagaimana diketahui, Oktober 2018 lalu, Kaltara telah mencapai status UHC. Dengan total cakupan PBI sebesar 98,37 persen. Sebanyak 635.401 jiwa telah terjamin layanan JKN-KIS dalam program Kaltara Sehat. Pencapaian tersebut, mendudukkan Kaltara pada peringkat ke-5 nasional dalam pemenuhan targer UHC. HMS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: