KPU Perbolehkan Konser Musik saat Kampanye
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Satgas COVID-19 menyoroti dibolehkannya konser musik dalam kampanye Pilkada 2020. KPU menyebut tidak dapat mengubah aturan tersebut. Karena dibuat berlandaskan undang-undang.
“Semua itu bisa di PKPU. Karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan. Tentu berdasarkan UU pemilihan. Bentuk-betuk kampanye juga sudah diatur di situ. Tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” ujar Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi, pada acara Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9).
Namun, Raka mengatakan, selain Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non-alam, KPU juga tengah merumuskan perubahan terhadap PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Dalam perubahan ini KPU akan membuat aturan detail terkait tahapan kampanye pada masa pandemi.
“Selain PKPU yang sudah ada, PKPU 6 dan PKPU 10 2020, kami juga sedang merumuskan pengaturan-pengaturan lebih detail dalam perubahan PKPU 4/2017,” kata Raka.
“Mudah-mudahan ini akan bisa memberikan penguatan terhadap aspek kampanye nanti dari segi pelaksanaannya, dari segi upaya-upaya untuk pencegahan penularan COVID, atau dari aspek sanksi,” katanya.
Namun, dia menyebut, dalam melakukan perubahan aturan, pihaknya tidak bisa melampaui batasan berdasarkan kewenangan yang ada. Dia juga menuturkan, KPU menerima berbagai masukan untuk menjadi bahan pendalaman.
“Tidak boleh kemudian juga melampaui apa yang bisa kami atur berdasarkan kewenangan yang ada. Jadi kami atas masukan berbagai pihak, itu juga sedang melakukan sejumlah pendalaman. Mudah-mudahan bisa kita selesaikan,” ujarnya.
Raka menyebut, saat ini selain melakukan pembatasan peserta kampanye, KPU mendorong para calon untuk melaksanakan kampanye secara daring.
“Selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi,” pungkasnya.
Diketahui, dalam PKPU 10 Tahun 2020 Pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan hingga konser musik.
Sedangkan pada ayat 2 dituliskan kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah orang sebanyak 100 orang. Serta tetap menerapkan protokol kesehatan. (dtk/qn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: