Perusahaan Langgar Perda, Dewan: Disnaker Bontang Jangan Diam Saja

Perusahaan Langgar Perda, Dewan: Disnaker Bontang Jangan Diam Saja

Bontang, nomorsatukaltim.com -- DPRD berang. Produk hukum yang dibuat 2018 lalu tetiba dilanggar. Yang melanggar itu perusahaan swasta.

Produk hukum itu Perda Nomor 10/2018 yang mengatur komposisi tenaga kerja lokal dan luar. Yang ketentuannya harus didominasi tenaga lokal : 75 persen dari total karyawan.

Tapi faktanya masih ada perusahaan yang melanggar. Pelanggarannya dilakukan subkontraktor di proyek pembangunan pabrik olahan minyak sawit. Main contractor-nya, PT Energi Unggul Persada.

Yang marah itu Wakil Ketua DPRD Bontang, Agus Haris. Marahnya ke pemerintah : Dinas Tenaga Kerja dan Satpol PP.

"Nah kita kan posisinya hanya membentuk regulasi, mereka yang harus eksekusi di lapangan," ujar Agus Haris saat dikonfirmasi, Senin, (14/9/2020).

Dinas Tenaga Kerja harus tegas. Jangan adem-adem saja. Kata Agus, dewan sudah membela warga Bontang. Keberpihakan para wakil rakyat itu lebih dominan ke pekerja lokal. Nah sekarang, pemerintah ini yang harus gesit.

Dari data yang diterima Disway Kaltim per Juni 2020 lalu. Jumlah perusahaan subkontraktor PT EUP sebanyak 18 perusahaan. 10 perusahaan berasal dari luar Bontang selebihnya dari perusahaan lokal.

Jumlah pekerjanya mayoritas dari Bontang. Tapi tetap tak sesuai dengan ketentuan Perda yang harus 75 persen itu.

Pekerja lokalnya 64 persen sedangkan dari luar 36 persen dari total seluruh karyawan 1.113 orang.

Disway mencoba kontak Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ahmad Aznem. Sayang, Aznem belum membalas pesan dari Disway Kaltim hingga berita ini ditulis.

*

SULIT CARI KERJA DI BONTANG

Sebelumnya diberitakan Disway Kaltim. Masalah pengangguran masih jadi momok di Kota Bontang. Tenaga kerja yang diterima dengan jumlah pelamar masih timpang sekali.

Tahun ini saja periode Januari-Mei jumlah pencari kerja 2.475 orang. Tapi yang diterima hanya 756 pekerja saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: