Gasak Motor di Warnet, Tukul Terancam Lima Tahun Bui

Gasak Motor di Warnet, Tukul Terancam Lima Tahun Bui

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil meringkus pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di sebuah warnet game online, Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang Selasa (1/9/2020) lalu. Pelaku diketahui bernama Arda Pasianto alias Tukul (25), warga Jalan Datar Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara. Tukul berhasil diamankan petugas di kediamannya pada Kamis pagi (10/9/2020) sekitar pukul 08.00 WITA Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Iptu Purwanto menerangkan kronologi aksi curanmor yang dilakukan oleh Tukul. Kala itu sekitar pukul 04.00 WITA, Selasa dinihari (1/9/2020), Tukul mendatangi lokasi kejadian seorang diri. Dengan berbekal obeng minus, dia berhasil menggasak motor Yamaha Jupiter MX merah bernomor polisi KT 5128 W yang terparkir di depan warnet. "Saat itu korbannya sedang bermain game di warnet. Baru tahu motornya dicuri saat korban hendak pulang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kami (Polsek Sungai Kunjang)," ungkapnya. Berangkat dari laporan tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Singkat cerita, polisi yang berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian menjemput Tukul di kediamannya. "Pelaku kami amankan di kediamannya di Kukar, bersama dengan barang bukti sepeda motor, jadi kami jemput dia disana," terangnya. Lanjut Purwanto, dari hasil intrograsi tim penyidik, Tukul mengaku nekat mencuri motor tidak untuk dijual. Melainkan hanya untuk digunakan beraktivitas sehari-hari. "Motor ini tidak dia jual, tetapi hanya digunakan untuk sehari-hari saja. Ini baru yang pertama kali. Saat beraksi dia merusak rumahan kunci kontak dengan obeng yang telah dia bawa, setelah itu kabur," tandasnya. Atas perbuatannya kini Tukul mendekam di sel tahanan Mapolsek Sungai Kunjang dengan dijerat dengan pasal 362 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: