Pilkada Serentak, 5 Daerah di Kaltim Berisiko Tinggi Penularan COVID-19

Pilkada Serentak, 5 Daerah di Kaltim Berisiko Tinggi Penularan COVID-19

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Dari sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang menggelar pilkada, lima di antaranya berisiko tinggi terhadap penularan virus corona. Yaitu Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kukar dan Berau. Itu berdasarkan peta zonasi risiko terhadap 309 daerah yang menggelar Pilkada Serentak, per Sabtu (12/9/2020), oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. "Data per kemarin (Sabtu), 5 daerah risiko merah (tinggi). Sementara risiko rendah, itu berwarna kuning. Yaitu Mahulu sama Paser. Yang warna oranye ---risiko sedang, itu Kutim," kata M. Sa'bani, wakil ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kaltim. M. Sa'bani yang juga Penjabat (pj) Sekdaprov Kaltim melanjutkan, sebagai bagian dari upaya menekan angka penularan virus, Sa'bani kembali menegaskan agar tiap daerah, kabupaten/kota dapat bekerja maksimal. Aturan harus dijalankan. Sosialiasi penerapan protokol kesehatan harus terus dilakukan. Di tataran pemprov, pihaknya telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub). Yaitu Pergub Kaltim No. 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Itu sebagai turunan Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. "Dari pergub itu, pemerintah kabupaten/kota juga membuat aturan turunannya, dalam bentuk peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali). Imbauannya, itu ---pergub maupun perbub/perwali, dilaksanakan," harapnya. Pergub itu diterbitkan 24 Agustus. Dari beberapa poin, isi pergub itu di antaranya, pemberian sanksi bagi perorangan yang tak menerapkan protokol kesehatan. Sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 100 ribu. Itu tertuang dalam pasal 10. Tak hanya sanksi bagi perorangan. Pelaku usaha juga bisa disanksi. Berupa denda administratif. Sebesar Rp 200 ribu. Kemudian juga penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha. Berkaitan dengan turunan aturan di kabupaten/kota, Asisten I Setdaprov Kaltim, M. Jauhar Effendi mengatakan, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, hanya 1 yang belum mengesahkan aturan turunannya. Berupa perbub/perwali. Yaitu Mahulu. "Masih dalam pembahasan internal. Yang lain sudah," bebernya. (sah/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: