Koreksi Perwali Prokes Ditanggapi Dingin DPRD Bontang

Koreksi Perwali Prokes Ditanggapi Dingin DPRD Bontang

Satpol PP menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPRD Bontang terkait penerapan sanksi Perwali Nomor 21/2020. (Istimewa) Bontang, Nomorsatukaltim.com -- Peraturan Wali Kota Nomor 21/2020 yang mengatur sanksi pelanggar protokol kesehatan dikoreksi. Padahal baru berjalan 2 pekan. Koreksinya disampaikan Satpol PP. Instansi yang menegakkan Perwali itu di lapangan. Katanya, harus ada zonasi. Beda zona beda perlakuan. Alasannya karena Satpol PP minim personel. Dari 251 petugas, hanya 101 saja yang bisa dikerahkan di lapangan. Selebihnya, berjaga rutin di pos-pos tertentu. Zona yang diusulkan itu sesuai tingkat risikonya. Ada zona yang bahaya, waspada, dan zona yang tak berbahaya sama sekali. "Semisal, adanya pemetaan zona merah, zona orange, maupun zona hijau di setiap wilayah Bontang," ujar Kasatpol PP Ibnu Gunawan saat menghadiri rapat kerja dengan  Komisi I DPRD, Selasa (8/9/2020). Dengan penerapan zonasi itu dinilai bermanfaat. Sekaligus bisa menyiasati kekurangan personel itu. Kalau dikabulkan, nanti penerapan sanksi juga berbeda. Kalau di zona hijau bisa saja nongkrong dan berkeremun. Tapi tetap pakai masker. Begitu sebaliknya, di zona merah dilarang berkerumun. Anggota Komisi I DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menanggapi dingin. Katanya, tak perlu zonasi yang ketat begitu. Alasannya, saat ini Bontang sudah zona merah. Kota Bontang menyeluruh. Bukan per wilayah. "Kan sekarang sudah new normal, harusnya penguatan personel saja di lapangan," katanya. (wal/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: