Edarkan Sabu, Mekanik Ditangkap

Edarkan Sabu, Mekanik Ditangkap

Tersangka pengedar sabu, BAH (IST)

TANJUNG REDEB, DISWAY - Salah seorang karyawan perusahaan yang bekerja sebagai mekanik, ditangkap petugas Opsnal Sat Resnarkoba Polres Berau. Pria 36 tahun berinial BAH, diamankan karena diduga sebagai pengedar sabu.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Paur Humas, Ipda Lisinius Pinem mengatakan, BAH diamankan 31 Agustus lalu. Di Jalan M Iswahyudi RT 6 Kelurahan Rinding, Teluk Bayur.

“Dia diamankan sekira pukul 00.00 Wita. Diamankan barang bukti 3 poket sabu berbeda ukuran. Dengan total berat 27,93 gram,” ujarnya, Senin (7/9).
BAH disebutkan salah satu target kepolisian. Karena mengedarkan barang terlarang itu di wilayah Teluk Bayur, Tanjung Redeb, dan sekitarnya.

Setelah mendapatkan informasi, kata Pinem, polisi melakukan penyelidikan di Kelurahan Rinding. Salah satu rumah di daerah itu kerap dijadikan lokasi pesta sabu.

“Petugas mencurigai salah satu rumah. Saat penggerebekan, petugas mengamankan BAH, pelaku peredaran sabu,” terangnya.

Setelah mengamankan BAH, polisi menggeledah rumah. Ditemukan 1 poket besar yang diduga sabu dengan berat 25,53 gram, 1 poket sedang sabu seberat 2,08 gram, dan 1 poket sabu 0,23 gram.

“Kami juga mengamankan timbangan digital, bungkus sabu kosong, pipet, bong, dan sejumlah alat bukti lainnya. Pelaku ini selain pemakai, juga merupakan pengedar. Dan sabu itu juga siap diedarkan,” tuturnya.

Saat diamankan di Mapolres Berau, BAH mengakui mengedarkan sabu karena kondisi ekonomi. “Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara,” pungkas Pinem. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: