PT BME Rugikan Bontang Rp 805 Juta

PT BME Rugikan Bontang Rp 805 Juta

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bontang, Yudo Adiananto. (Ikhwal/Disway Kaltim)

BONTANG, Nomorsatukaltim.Com – Akhirnya Kejaksaan Negeri Bontang menerima laporan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah. Total kerugiannya Rp 805 juta.

Yang berbuat PT Bontang Migas dan Energi (BME).  Perusahaan yang didirikan Pemkot untuk kelola jaringan gas di Bontang.

Kejadiannya tahun anggaran 2017 lalu. Uang perusahaan seharusnya dipakai sesuai perencanaan. Seperti tertuang di Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) itu.

Tapi pejabatnya tak tertib. Belanja dilakukan semaunya. Tidak sesuai ketentuan. Pun dilakukan secara diam-diam. Tanpa sepengetahuan pemegang saham.

"Sudah kita terima laporannya dari Inspektorat Daerah per 1 September lalu," ujar  Kasi Pidana Khusus Kejari Bontang, Yudo Adiananto kepada Disway Kaltim, Senin (7/9/2020).

Alhasil. Penggunaan uang perusahaan tanpa persetujuan pemegang saham berakibat daerah merugi.

Padahal semestinya daerah untung. Karena tujuan pendirian BUMD ini agar ada tambahan pendapatan bagi daerah. Bukannya buntung.

"Pengelolaan belanja perusahaan ini dilakukan tanpa mekanisme yang tertib, seharusnya kan disampaikan di RUPS toh, tapi tidak dilakukan," ungkapnya.

Nah, sekarang Yudo sisa menetapkan tersangkanya. Yang merugikan negara itu dari pengelolaan keuangan perusahaan.

Jumlahnya lebih dari 1 orang. Sebab, kasus korupsi tak mungkin berdiri sendiri. Rangkaian rasuah ini masih dipelajari.

"Yah tunggu waktu saja kita tetapkan tersangkanya," tegas Yudo.

Kasus ini sudah naik tahap penyidikan pada awal Juni kemarin. Penyidik sebenarnya hanya melengkapi alat bukti saja. Setelah itu tersangka ditetapkan. (wal/ava)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: