Siap-siap, Samarinda Berlakukan Jam Malam

Siap-siap, Samarinda Berlakukan Jam Malam

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Rencana Pemerintah Kota Samarinda menerapkan jam malam tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 43 tahun 2020. Pemberlakuan ini sah diberlakukan pada Senin (7/9/2020) nanti seusai ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang usai video conference, Sabtu malam (6/9/2020).

Plt Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda Hendra AH juga menjelaskan, pemberlakuan pembatasan aktivitas pada jam malam akan diterapkan sesuai perwali nomor 43 tahun 2020. Menyasar siapa saja yang beraktivitas di atas jam yang telah ditentukan, yakni pada pukul 21.00 Wita dan malam Minggu pukul 22.00 Wita.

"Mekanisme jam malam itu berlaku untuk siapa saja. Kafe-kafe dan tempat yang mengundang orang banyak. Sosialisasi ke mereka, sudah dilakukan 10 hari sebelumya. Nantinya penegakan peraturan di lapangan dikoordinasi oleh Satpol PP, dibantu TNI-Polri dan instansi pendukung lainnya," jelas Hendra.

Hendra juga menambahkan, pemberlakuan perwali ini akan dengan tegas menindak masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesahatan dan abai pada penggunaan masker. Bukan tanpa alasan, pembatasan jam malam ini juga mengimbau pada warga yang memiliki riwayat penyakit saluran pernapasan dan sejenisnya yang berkaitan dengan COVID-19, agar mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Ya, artinya besok sosialisasi lagi. Jam malam masih ada, yang ditindak masyarakat yang tidak pakai masker dan yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Terlebih kepada warga yang memiliki penyakit bawaan (komorbid), selama ini yang terpapar dan meninggal dunia didominasi pasien tersebut," imbuhnya

Ditemui terpisah, Kabid Trantibum Satpol PP kota Samarinda, Joshua Laden menuturkan operasi gabungan yang akan dilakukan terkait penegakkan Perwali ini akan melibatkan semua unsur terkait. Agar upaya pengendalian penyebaran virus ini didukung penuh oleh semua lapisan masyarakat.

"Instansi pendukungnya pun juga ikut. Seperti OPD (organisasi perangkat daerah) yang menangani kegiatan usaha atau kafe-kafe yang membuka kegiatan mereka pada malam hari. Seperti Dinas Pariwisata, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Dinas Perdagangan, Dinas Pasar dan semua yang terkait," tegas Joshua.

Ia juga mengatakan, warung atau pun kafe nantinya ditargetkan mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwali nomor 43 tahun 2020 tersebut. Joshua juga menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan unsur terkait mengenai penegakan ini.

"Warung makan kami himbau dua meter jarak antar-meja, karyawan menggunakan face shield, masker, sarung tangan dan menyediakan hand sanitizer di tempat mereka," ucapnya. (Rm8/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: